Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI menyanggupi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov DKI komitmen agar pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai waktu ditentukan, dengan nilai hak masing-masing ASN, sebagaimana keputusan pemerintah pusat.
Advertisement
"Ya sudah tanggung jawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Dia mengatakan, pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah-mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujar Riza.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan para ASN dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Dia menjelaskan pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan yaitu untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
PP Telah Diteken Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan ASN. Aturan itu ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 April 2022.
"Pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, ASN daerah pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Dia berharap kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan teknis terkait pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Peraturan Kepala Daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuj yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.
Advertisement
Tunjangan Kinerja
Selain itu, Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN serta TNI-Polri aktif. Jokowi menekankan kebijakan ini merupakan apresiasi atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ucapnya.
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid," sambung Jokowi.
Dia juga meyakini kebijakan ini dapat menambah daya beli masyarakat. Selain itu, Jokowi berharap dapat membantu ekonomi Indonesia kembali bergairah.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka