Liputan6.com, Jakarta Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong hadir di Bareskrim Polri.
Kedatanganya untuk memenuhi undangan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo, hari ini (18/4/2022).
Advertisement
"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Gatot menerangkan, keterkaitan Vanessa Khong dan Rudiyanto PEI dalam kasus ini. Keduanya diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Pemeriksaan terkait aliran dana hasil kejahatan IK, kejahatan dilakukan oleh tersangka IK, yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ujar dia.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dijadwalkan pada Rabu 20 April 2022 mendatang.
"Untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 20 April 2022," ujar dia.
Tersangka Bertambah
Sebelumnya, tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo bertambah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu membeberkan tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Advertisement