Perbaharui LHKPN, Harta Jokowi Mencapai Rp 71 Miliar

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Apr 2022, 18:18 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperbarui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Jokowi melaporkan harta terbarunya pada 24 Februari 2022.

Dalam LHKPN terbarunya, Jokowi tercatat memiliki 20 bidang tanah yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Nilai harta tidak bergeraknya mencapai Rp 59.445.696.000.

Untuk harta bergerak Jokowi melaporkan memiliki tujuh mobil dan satu motor. Nilai keseluruhan mobil dan motor Jokowi senilai Rp 467 juta.

Di antaranya yakni mobil Suzuki Pick Up 1997, Isuzu Truck 2002, Mercedes Benz Sedan 2004, Mercedes Benz Sedan 1996, Isuzu Truck 2002, Nissan Grand Livina Minibus 2010, Nissan Juke Minibus 2012, dan motor Yamaha Vega 2001.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan senilai Rp 356.950.000. Kas setara kas lainnya senilai Rp 11.511.130.292. Namun, Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp 309.330.103.

Jadi total harta Jokowi mencapai Rp 71.471.446.189.

Harta Jokowi ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, yakni pada laporan tahun 2021, harta Jokowi senilai Rp 63.616.935.818. Sementara laporan tahun 2020 senilai Rp 54.718.200.893.


Lebih Kecil dari Harta Para Menteri 2021 Lalu

Pejabat negara memiliki hak dan kewajiban termasuk para menteri ekonomi. Salah satu kewajiban yang harus mereka penuhi selain melayani masyarakat adalah melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN KPK.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara (PN) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

1. Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno Rp 3,815 triliun

2. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2,3 triliun

3. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Rp 745,18 miliar

4. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia Rp 300,4 miliar

5. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 260,61 miliar

6. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Rp 226,8 miliar

Infografis Jokowi Minta Menteri Setop Bicarakan Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya