Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengaku sedang mengevaluasi efektifitas tilang elektronik yang berlaku di Tol.
Dalam hal ini, kepolisian memanfaatkan kamera guna memantau batas kecepatan maksimum dan kamera kelebihan muatan di ruas tol.
Advertisement
Tercatat, hingga hari ini, sudah 200 pelanggar diberikan saksi berupa tilang elektronik.
"Saat ini kami laporkan sudah 200 lebih ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalan tol," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Sambodo menerangkan, penindakan kepada batas kecepatan di jalan tol merupakan langkah besar bagi kepolisian menegakan hukum kepada pelanggar di jalan tol. Seperti halnya yang telah berlaku di negara-negara lain.
"Alhamdulillah tahun 2022 ini bisa dilaksanakan," ujar dia.
Dikaji Manfaatnya
Sambodo menerangkan, selama satu bulan terakhir akan dikaji manfaatnya terutama terkait tingkat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol.
"Apakah dengan adanya ETLE di jalan tol khususnya batas kecepatan apakah berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan baik dari segi jumlah dan fatality kecelakaan," ucap dia.
Advertisement
Hasil Evaluasi
Sambodo mengatakan, hasil evaluasi akan dibeberkan secara rinci ke publik dalam waktu dekat.
"Seberapa persen turunnya akan kita sampaikan hasil evaluasi berikut. Kami akan terus kembangkan ETLE ini tentu dengan bantuan seluruh stakeholder," tandas dia.