Tips Terhindar dari Godaan Investasi Bodong

Iming-iming untung besar ini, membuat banyak masyarakat yang tertarik dan akhirnya jadi korban penipuan. Ditambah lagi, syarat yang diberikan untuk dapat menjadi investor juga tidak susah.

oleh Apriyanto diperbarui 19 Apr 2022, 15:00 WIB
Direktorat Binmas Polda Kaltim saat menggelar talk show bertajuk ‘Waspada Penipuan Investasi' di Atrium Mal Pentacity, Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan - Maraknya kasus penipuan berkedok investasi, turut menjadi atensi Direktorat Binmas Polda Kaltim. Untuk mengantisipasi terulang kembali kasus tersebut, Polda Kaltim berupaya mengedukasi warga dengan menggelar bincang-bincang bertajuk "Waspada Penipuan Investasi" di Atrium Mal Pentacity, Balikpapan Super Block (BSB), akhir pekan lalu.

Sosialisasi ini dilatarbelakangi maraknya kasus penipuan berkedok investasi di Kaltim, khususnya selama pandemi melanda Tanah Air.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan berbagai macam kemudahan investasi dan keuntungan tak wajar yang ditawarkan," ujar Wakil Direktur Binmas Polda Kaltim, AKBP Roy Satya Putra.

Dia berpesan sebelum melakukan investasi, masyarakat bisa memeriksa legalitas platform investasi tersebut. "Setelah dipastikan legal, masyarakat juga mesti logis. Artinya besaran keuntungan yang dijanjikan juga mesti masuk akal," kata perwira berpangkat dua melati di pundak ini.

 

 

 

 


Sejumlah Kasus Penipuan

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Hery Rusyaman menambahkan, ada sejumlah kasus penipuan berkedok investasi yang sudah ditangani Polda Kaltim, dengan total kerugian korban mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Dia menyebut kasus penipuan ini meliputi, investasi bodong dengan tersangka mahasiswi asal Berau dan penipuan oknum perbankan terhadap nasabah.

"Modus penipuan seperti ini biasanya ya menawarkan keuntungan yang cukup besar dalam waktu yang singkat," beber Hery.

Iming-iming untung besar ini, kata Hery membuat banyak masyarakat yang tertarik dan akhirnya jadi korban penipuan. Ditambah lagi, syarat yang diberikan untuk dapat menjadi investor juga tidak susah.

"Syaratnya biasanya sangat mudah, sehingga memang banyak yang terperdaya dan akhirnya jadi korban," dia menambahkan.

Di sisi lain, Hery juga berpesan agar masyarakat tak segan melapor ke kepolisian, jika menjadi korban penipuan berkedok investasi.


Masyarakat Melek Investasi

Kepala Subbag Pengawasan Pasar Modal Kalimantan Timur, Susetyo Dwi Priyo, menerangkan, Provinsi Kaltim mencatatkan peningkatan jumlah investor yang cukup signifikan dalam beberapa tahun belakangan. Ini, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Kaltim sudah melek investasi.

"Sayangnya, peningkatan dan pemahaman ini belum dibarengi dengan kewaspadaan. Sehingga, masih ada yang akhirnya menjadi korban penipuan," timpal Susetyo.

Padahal, menurutnya, cukup dengan meluangkan sedikit waktu, masyarakat langsung bisa mengetahui legalitas sebuah perusahaan investasi, lewat WhatsApp OJK di nomor 081157157157.

"Tinggal ketik nama perusahaan lalu kirim ke nomor tersebut. Nantinya, akan ada balasan terkait legalitas perusahaan yang bersangkutan," dia menyebutkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai kerugian akibat investasi bodong dalam beberapa tahun terakhir mencapai Rp117 triliun. Pada 2021 saja, nilai kerugian akibat penipuan berkedok investasi hingga Rp2,5 triliun.

"Sementara per hari ini, OJK mencatat nilai kerugian akibat investasi bodong ini sudah menembus Rp175 miliar,” dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya