Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, yang sejauh ini sudah disita.
Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Advertisement
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menerangkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat beberapa aset seperti uang dan barang dari Doni Salmanan.
"Ini adalah update uang dan barang sitaan terakhir," kata dia kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Gatot merinci satu-persatu. Pertama, penyidik menyita satu buah tas pria merk christian dior dari Muhammad Attamimi Halilintar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Atta Halilintar pada 17 Maret 2022.
Lalu, dari Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan nama panggung Rizky Billar. Adapun, yang disita ialah 100 lembar uang tunai Rp 100 ribu dengan nilai Rp 10 juta pada 22 Maret 2022.
Sementara itu, dari Doni Salmanan, uang tunai yang disita polisi sebesar Rp 1 Miliar pada 25 Maret 2022.
64 Orang Saksi
Di hari yang sama, turut disita pula 7.500 lembar uang tunai Rp 100 ribuan senilai Rp 750 juta dan 600 lembar uang Rp 50 ribu senilai Rp 300 juta. Uang itu disita dari pengolah paguyuban berinisial DB pada 25 Maret 2022.
Terakhir, pada 28 Maret 2022. Gatot mengatakan, penyidik menyita uang dari youtuber Reza Oktovian atau dikenal dengan nama Reza Arap. Uang yang disita dalam bentuk tunai senilai Rp 950 juta.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi fakta dan saksi ahli. "Total ahli 10 orang," beber dia.
Advertisement