Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Keduanya pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Vanessa dan Rudiyanto disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga
Advertisement
Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Sementara tersangka Rudiyanto, disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar. Dia juga diduga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," Whisnu menandaskan.
Vanessa Khong Ditahan
Polisi resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Whinsu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong hadir di Bareskrim Polri. Kedatanganya untuk memenuhi undangan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo pada 18 April 2022.
"Tersangka kasus Binomo atas nama VK dan RP datang memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma alias NK, adik Indra Kenz dijadwalkan pada Rabu 20 April 2022.
Advertisement
Total 7 Tersangka
Tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo bertambah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu membeberkan tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama
Vanessa Khong Sempat Mangkir
Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong alias VK dan orang tuanya Rudiyanto Pei alias RP tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo.
Vanessa Khong dan Rudiyanto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo pada Kamis 14 April 2022. Namun keduanya meminta penjadwalan ulang.
Penasihat hukum Vanessa Khong dan Rudiyanto, Brian Praneda pun menemui penyidik Bareskrim Polri untuk meminta penundaan waktu pemeriksaan kliennya.
"Kebetulan hari ini memang tadi saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu," kata Brian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Bukan tanpa alasan, Brian menyampaikan kliennya sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada. Bukti yang disiapkan salah satunya terkait uang yang pernah diterima dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Kita sedang persiapkan semuanya. Dan juga kita sedang menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan dalam BAP nanti," ujar dia.
Brian menegaskan, ini kali pertama kliennya menerima surat panggilan sebagai tersangka. Sehingga, ia menolak keras seandainya ada upaya penjemputan paksa dari penyidik.
"Panggilan pertama loh, tidak ada panggilan ketiga loh ya. Jadi punya hak untuk melakukan persiapan dokumen-dokumen," ujar dia.
Brian memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi perkara hukum ini. Ke depan, kedua kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Advertisement