Aturan THR dan Gaji ke-13 Pemda Dirilis, Ini Penerimanya

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 pemerintah daerah (pemda) di antaranya PNS.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Apr 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah. Aturan ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE aturan THR Pemda dan gaji ke-13 yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah.

Mereka adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Kemudian pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Paling Lambat H-10 Lebaran

Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota

 


CPNS juga Dapat THR Lebaran 2022, Segini Besarannya

Ilustrasi THR PNS. (via: istimewa)

Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok," tulis SE yang dikutip merdeka.com, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Jakarta, Senin (18/4).

Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.

Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya lagi.

Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.

 


Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L Hari Ini 18 April

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dikutip Senin (18/4/2022).

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

 

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya