Liputan6.com, Jakarta Kenaikan harga batu bara dunia menjadi peluang yang dinilai perlu dimanfaatkan. Salah satunya oleh pengusaha jasa pengangkutan batu bara.
Harga komoditas batu bara global ikut terpengaruh akibat embargo pasokan energi dari Rusia. Sehingga HBA di bulan ini melonjak siginifikan hingga 41,5 persen dari bulan Maret 2022 sebesar USD 203,69 per ton.
Advertisement
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 menjadi US$ 288,40 per ton.
Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BNM), Yuliana, menyampaikan melejitnya Harga batu bara di April 2022 berpengaruh terhadap pulihnya perekonomian nasional. Ini juga beradaptasi pasca pandemi Covid-19 di sejumlah negara juga turut mendongkrak tingginya permintaan batubara global.
“Dengan melejitnya harga batubara, BNM berharap ini menjadi salah satu yang berpengaruh mendongkrak pulihnya perekonomian nasional. Walapun dengan harga batu bara yang melejit ini BNM tidak terkena dampak secara signifikan. Karena Kami tetep melayani pengiriman sesuai jadwal pengiriman yang sudah terjadwal,” katanya mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa (19/4/2022).
“Peluang dan tantangan itu akan selalu ada, apalagi dunia saat ini berkembang sangat cepat perlu sikap yang adaptif untuk mengambil langkah yang tepat dengan kondisi dan situasi yang terus berubah untuk langkah BNM kedepan. Semoga BNM bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Yuliana.
Terakhir Yuliana mengatakan perusahaan dengan kode saham BESS selalu siap dalam melakukan pengangkutan dan memenuhi permintaan pengangkutan batubara. Sesuai dengan kontrak yang berjalan dan client-client baru yang membutuhkan jasa pengangkutan batubara ini.
Royalti Penambangan Batu Bara
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan, pemberlakuan PP tarif batu bara ini diyakini tidak merugikan badan usaha dan tentunya merupakan hak negara untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin (18/4/2022).
"Intinya, kita sebut PP tarif batu bara. Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan kepada publik melalui media massa, bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, maupun bagi badan usaha termasuk bagi publik secara keseluruhan," jelas Ridwan.
Advertisement
Pertimbangan
Untuk itu Dia menegaskan, proses pengajuan atau proses penetapan PP 15 tahun 2022 ini juga sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokratik, masukan pakar, masukan usaha dan lain-lain.
Sehingga dicapai lah angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara, dan badan usaha tidak dirugikan dalam rangka penerapan ini.
"Namun, sekali lagi semangat kita adalah menegaskan bahwa negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," ujarnya.
Besaran Beragam
Mengacu pada skema tarif progresif bakal diberlakukan kedepannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Tertulis dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batu bara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).
Advertisement