Liputan6.com, Jakarta - Lampu hijau pemerintah terhadap tradisi mudik lebaran di tahun ini, menjadi angin segar kepada masyarakat yang rindu kampung halaman. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memprediksi, akan ada peningkatan hingga 15 persen jumlah pemudik bila dibandingkan tahun sebelumnya.
"Naik antara 10 sampai 15 persen dibanding dengan mudik tahun 2019," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Sambodo menambahkan, peningkatan jumlah pemudik turut diisi oleh mereka yang menggunakan sepeda motor. Walau hal tersebut tidak direkomendasikan, namun pihaknya tetap bersiaga dengan menyediakan tempat peristirahatan atau rest area bagi pengguna roda dua.
"Jalur arteri sepeda motor itu banyak. Maka di titik Kedungwaringin dan Jatiuwung yang ke arah Merak itu kita siapkan ada pos pelayanan rest area khusus sepeda motor," sambung dia.
Sambodo melanjutkan, demi memberi kenyamanan di jalan kepada para pemudik, pihaknya juga akan melarang truk angkutan berat sumbu tiga ke atas untuk beroperasi di jalan arteri pada H-7 lebaran. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Itu tidak diperbolehkan melintas pada H-7 Lebaran sesuai dari surat edaran Kemenhub dan itu semuanya berhenti. Kecuali yang angkut sembako dan BBM," Sambodo menambahkan.
Izinkan Mudik
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.
Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3x24 jam.
Advertisement