Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembatasan Cuti dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Kepala Perangkat Dinas atau Kepala Unit lebih selektif saat memberikan jatah cuti terhadap pegawai.
Surat Edaran yang ditandatangai oleh Kepala BKD Maria Qibtya itu berisi, Kepala Perangkat Daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan masyarakat saat hendak memberikan jatah cuti bagi pegawai yang mengajukan cuti usai libur lebaran 1443 Hijriah.
Baca Juga
Advertisement
"Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit pada Perangkat Daerah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan atau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian isi SE yang dikutip pada Selasa (19/4/2022).
Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Masa Libur Lebaran 1443 Hijriah.
Dari Edaran tersebut, dia melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. "Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis 14 April 2022.
Kemudian, pada libur lebaran 2022 ini, ASN menerima manfaat dapat mengambil cuti tahunan usai libur lebaran.
Melalui SE Nomor 13 Tahun 2022, dia menyampaikan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 hijriah.
"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo.
Jokowi: Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April dan 4 - 6 Mei 2022
Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri jatuh pada tanggal 29 April serta 4 sampai 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Dia mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun, Jokowi mengingatkan agar masyarakat segera mendapatkan vaksin booster atau penguat sebelum mudik.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," ucap Jokowi
Advertisement
Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Lebaran
Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Sri Mulyani menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.
"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).
Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yany terlah berkorban untuk tetao memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.
"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.
Pemkot Tangsel, Gelontorkan Rp 36 Miliar untuk THR 12 Ribu PNS
Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), menggelontorkan Rp 36 miliar untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.353 PNS di kota tersebut.
"THR akan diberikan setelah semua regulasi pendukung telah selesai, mudah-mudahan bisa dicairkan sebelum cuti bersama. Sementara untuk gaji ke 13 tidak diberikan menjelang hari raya, petunjuk teknis mengenai gaji ke 13 masih kami tunggu," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Wawang Kusdaya, Senin (18/4/2022).
Dia juga menjelaskan, hak THR PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Dengan mengambil porsi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal sebelumnya, setiap tahun anggaran THR dan gaji ke 13 ASN dianggarkan pada Domumen Penggunaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Untuk tahun 2022 Kota Tangerang Selatan, mengalokasikan anggaran untuk THR sebesar Rp 21,5 milyar, demikian juga untuk gaji ke 13 karena komponen yang diberikan sama, keduanya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dan untuk tahun ini, Pemerintah Daerah diberikan ijin untuk memberikan THR dari Tunjangan Kinerja sebesar 50 persen dari TPP yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan diperkirakan akan dicairkan sebesar kurang lebih Rp 14,5 milyar rupiah," jelasnya.
Sementara, untuk pencairannya sendiri masih menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dia berharap THR ini bisa diberikan segera, sebelum masa waktu cuti bersama.
"Teknis pemberian THR dan gaji ke 13 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sampai saat ini masih kami tunggu, kemudian setelah adanya PMK, Daerah harus membuat Peraturan Kepala Daerah terkait pemberian THR dan gaji ke 13," ujarnya.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement