Mengenal Secara Singkat Cara Kerja Robot Trading DNA Pro

Sejumlah publik figur namanya terseret dalam kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Apr 2022, 13:18 WIB
DNA Pro Akademi

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah publik figur terseret dalam kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro. Mereka di antaranya Ivan Gunawan, penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, Virzha, Rizky Billar dan Lesti Kejora, hingga Rossa.

Artis yang telah memenuhi panggilan polisi adalah Ivan Gunawan. Ivan Gunawan tiba di Mabes Polri Jakarta pukul 14.35 WIB pada Kamis 14 April 2022. Dia mengembalikan seluruh uang yang didapatnya dari pihak DNA Pro.

Melalui akun Instagramnya, Ivan Gunawan juga memberitahu ihwal pengembalian uang yang diterimanya dari DNA Pro.

"Dan hari ini Pun Dengan Iklas & inisiatif Saya kembalikan Uang yg pernah saya Terima selama Saya Ada ikatan kerja Kemarin....," tulis Ivan Gunawan yang diketahui menerima duit dari DNA Pro sebagai bayaran atas kontrak selama tiga bulan menjadi brand ambassador DNA Pro, Kamis 14 April 2022.

Saat diperiksa di Bareskrim, Ivan Gunawan alias Igun membeberkan alasan mengembalikan uang senilai Rp 927 juta ke polisi.

"Saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan. Saya tidak peduli kerugian yang saya dapat. Intinya masih banyak rejeki halal yang bisa saya dapatkan," kata Igun.

Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu, ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 18 April 2022.

Lantas, seperti apakah sebenarnya bisni robot tranding DNA Pro? Menurut Whisnu, kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.

Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

Berikut penjelasan singkat mengenai bisnis robot tranding DNA Pro dihimpun Liputan6.com:

 


Cara Kerja Gunakan Skema Ponzi

Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu menjelaskan, kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp 17 miliar.

Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida. Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

"Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin," ujar Whisnu.

Skema Ponzi sendiri merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema Ponzi biasanya diilakukan dengan membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

 


Sejarah Skema Ponzi

Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dikutip dari berbagai sumber, skema Ponzi awalnya ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.

Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut.

Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400 persen.

Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, tetapi hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara.

 


PT DNA Pro Akademi Lakukan Pelanggaran Serius

Bappebti dan Ditjen PKTN menindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin pada Jumat, (28/1/2022). (Foto: Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali penyegelan usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademi. Ini merupakan penyegelan yang kedua kali.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, penegakan hukum dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” Wisnu dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademi terbukti dilepas.

Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademi dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.

"Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya," tegas Veri Anggrijono.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademi yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademi.

Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademi telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.

Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

"Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha," jelas Veri.

 


Kenali 5 Ciri Investasi Ilegal

Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus gencar memerangi praktik investasi ilegal atau bodong di Indonesia. Mengingat, telah banyak masyarakat yang dirugikan dari kegiatan investasi tas berizin tersebut. Misalnya dalam kasus Binomo dan DNA Pro.

Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspasari mencatat, setidaknya ada lima ciri investasi bodong yang wajib diketahui masyarakat. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

"Ini karena pengaruh budaya instan ya. Maunya serba cepat, termasuk kaya lebih cepet," ujar Wiwit dalam webinar World Consumers Right Day 2022 di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022 lalu.

Kedua, menjanjikan bonus dari hasil perekrutan anggota baru. Cara kerja ini dikenal dengan istilah "member get member".

"Nah, ini kalau ada yang penawaran investasi member get member bisa ditengarai investasi ilegal," bebernya.

Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga publik figur untuk menarik minat masyarakat dalam berinvestasi.

"Seperti, yang update sekarang binary option dimana melibatkan influencer publik figur," contoh Wiwit.

Keempat, klaim tanpa risiko (free risk). Padahal, jelas Wiwit, setiap instrumen investasi memiliki risiko yang perlu diketahui investor.

"Kita tahu di setiap investasi pasti ada risiko yang melekat. Kecuali simpanan di bank yang itu jelas ada undang-undangnya di jamin oleh LPS," ucapnya.

Kelima, legalitas tidak jelas. Antara lain tidak memiliki izin usaha, izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, Yayasan, dan lainnya, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Itu dia ciri investasi ilegal yang harus diketahui supaya menjadi perhatian lebih untuk menilai investasi apakah aman atau ilegal tidak," tandas Wiwit.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya