Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. SE ini diteken Tito pada 18 Apri 2022.
Baca Juga
Advertisement
"Meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13," demikian dikutip Liputan6.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (19/4/2022).
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.
Kemudian, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan. Misalnya, mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
H-10 Sebelum Lebaran
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
"Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Advertisement
Wagub DKI Jakarta Pastikan Cair
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Pemprov DKI menyanggupi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN).
Pemprov DKI komitmen agar pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai waktu ditentukan, dengan nilai hak masing-masing ASN, sebagaimana keputusan pemerintah pusat.
"Ya sudah tanggung jawab kami untuk mencari solusi pembiayaannya. Pokoknya itu urusan kami untuk dananya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, pencairan THR bagi ASN Jakarta selaras dengan keputusan dan kebijakan pemerintah pusat.
Dia mengatakan, pencairan THR dilakukan pada 10 hari jelang lebaran atau paling lambat 7 hari jelang lebaran.
"THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum lebaran. Mudah-mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa," ujar Riza.
Ada 11 Ribu Terima THR di Tangerang
Setidaknya ada 11 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang yang bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Namun, Pemkab setempat meminta para ASN untuk lebih bersabar, sebab anggaran untuk THR masih dihitung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat, mengatakan, pihaknya masih memperhitungkan anggaran, lantaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pihak pusat.
"Infonya sudah ditandatangani oleh presiden dan sudah ada nomornya, tapi saat ini wujud dari PP itu belum ada. Jadi untuk anggarannya masih kita perhitungkan," katanya, Selasa (19/4/2022).
Meski nantinya telah didapati wujud dari PP tersebut, pihaknya tidak serta merta menetapkan anggaran. Namun, masih harus menunggu arahan dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid.
"Selain masih menunggu PP, kita juga tunggu arahan Bupati dan Sekda. Tapi prinsipnya kami siap melaksanakan amanat Presiden tentang THR dan gaji ke-13 dan mengikuti ketentuan PP terkait," ujarnya.
Advertisement