Gratifikasi di Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp 200 Juta dan Uang Pengganti Rp 126 M

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap PT Merial Esa dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2022, 14:02 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta terhadap PT Merial Esa dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla).

Hakim menyatakan PT Merial Esa yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana pokok kepada PT Merial Esa dengan denda Rp 200 juta," ujar hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

Jika PT Merial Esa tidak membayar pidana pokok satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap alias inkracht, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 126.135.008.479.

"Dikompensasikan dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp 92.974.837.246 dan 22.500.000.000 dan USD 800 ribu. Kelebihannya akan dikembalikan ke terdakwa," kata hakim.

PT Merial Esa didakwa bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dengan dua pegawainya, yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief memberikan gratifikasi kepada beberapa orang untuk memuluskan proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla).

 


Jumlah Uang yang Diberikan

Merial Esa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap yang seluruhnya sebesar USD 999.980, USD 88,500, €10.000, dan Rp 64,12 miliar.

Duit tersebut diberikan kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 sebesar USD 911.480 dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla Rp 64 miliar.

Lalu untuk Eko Susilo Hadi sebagai Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla yang merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016 SGD 100 ribu, USD 88,500, serta € 10 ribu.

Kemudian kepada Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo sebesar SGD 105 ribu, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan SGD 104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Pemberian kepada Fayakhun dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan monitoring satelitte dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.


KPK Sita Rp 100 M

Pada awal tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Merial Esa.

PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Ali mengatakan uang tersebut masih dalam penyitaan tim penyidik. Nantinya lembaga antirasuah akan menyerahkan uang itu ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud," kata Ali.

Diketahui, tim penyidik telah merampungkan PT Merial Esa. PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya