Liputan6.com, Jakarta - Pegiat media sosial yang juga aktivis Nahdlatul Ulama, M Guntur Romli, mempolisikan seorang Guru Besar FMIPA UGM, Prof Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.
"Tentu setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Zulpan kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Zulpan menambahkan, laporan dibuat oleh Guntur Romli dialamatkan ke pihak kriminal khusus Polda Metro Jaya.
"Krimsus, laporan sudah diterima," singkat dia.
Diketahui, laporan dilakukan Guntur Romli dilakukan pada Senin malam, 18 April 2022. Laporan dilayangkan akibat dirinya merasa terancam atas postingan yang diunggah oleh Karna Wijaya pada akun media sosial facebook.
"Ancamannya misalnya dia memuat satu poster. Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Eko Kuntadi, Deny Siregar, dan Ade Armando yang disilang. Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya," ucap Guntur Romli.
Dugaan Ancaman Diperkuat dengan Komentar
Guntur menerangkan, ancaman turut diperkuat dengan komentar dari Karna Wijaya. Ada kata-kata disembelih dan dibedil.
"Bisa kita pahami apakah orang-orang yang di foto itu mau disembelih atau dibedil. Itu silakan Karna Wijaya jelaskan ke polisi. Itu saya lihat ancaman yang serius," ujar dia.
Guntur mengaku sebenarnya tidak ingin memilih jalur hukum. Namun, pemikirannya berubah setelah mencari tahu latar belakang dan jejak digital dari Karna Wijaya. Dia menilai, Karna Wijaya bukan dosen biasa. Menurut dia, pihak kepolisian harus mendalami lebih jauh.
"Ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal. Kemudian setelah saya lihat facebook dan Instagram dia banyak memegang senjata saya tidak tahu apakah itu asli atau apapun. Tapi saya minta ke polisi untuk periksa juga karena memperkuat ancaman atau hasutan kepada saya dan istri," terang dia.
Advertisement
Bukti
Sementara itu, penasihat hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengatakan, ia turut melampirkan tangkapan layar yang dipersoalkan kliennya untuk dijadikan bukti.
"Ada lagi komentar-komentarnya ada caption. Ini juga ada link-link yang sudah dihapus unggahannya kami sudah dapat linknya dan saat ini sudah dihapus tapi kita gak perlu khawatir cyber pasti bisa," ujar dia.
Sebagai informasi, laporan Guntur Rombli teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1983/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya. Dia mempersangkakan Karna Wijaya dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.