Kasus Penganiayaan Putra Siregar, Polisi Panggil Tiktokers Chandrika Chika

Surat panggilan sudah dikirim dan rencana pemeriksaan Chandrika Chika sebagai saksi kasus penganiayaan yang menyeret nama Putra Siregar akan dilakukan pada besok atau lusa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2022, 14:46 WIB
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pihaknya memanggil Tiktokers Chandrika Chika dalam kasus penganiayaan yang menyeret pengusaha ponsel Putra Siregar dan artis Rico Valentino.

"Iya betul (Chika dipanggil)," kata Ridwan dalam keterangan kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Ridwan melanjutkan, surat panggilan sudah dikirim dan rencana pemeriksaan Chandrika Chika sebagai saksi akan dilakukan pada besok atau lusa. Meski demikian, Chika belum memberi konfirmasi kehadiran kepada kepolisian.

"Sudah kami kirim surat panggilan, tapi dia belum jawab konfirmasi kehadiran," Ridwan menutup.

Sementara itu, Putra Siregar sempat membantah bahwa dirinya terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap M Nur Alamsyah. Justru dia menegaskan hendak melerai pertikaian dilakukan Rico Valentino dengan M Nur Alamsyah.

"Mereka-mereka. Saya liat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal Riconya terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra Siregar di Polres Metro Jaksel, Rabu 13 April 2022.

Putra Siregar mengatakan, ia beriktikad untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Apalagi, yang dilakukan murni hendak melerai perkelahian.

"Doanya ya kakak semoga bisa mediasi bulan suci Ramadan kan," ujar dia.

Putra Siregar meyakini, pihak pelapor pun punya niat yang sama. Diungkapkan, saat itu ia sempat dihubungi oleh M Nur Alamsyah. Namun, situasi yang tak memungkinan untuk mengangkat telepon.

"Saya kan umroh, takutnya nggak jadi umrah. Tapi saya koperatif kok. Iya kan saya baru pulang. Langsung ke sini ini masih botak ini," tandas dia.


Polisi Tahan Putra Siregar dan Artis Rico Valentino Terkait Kasus Pengeroyokan

Tersangka pengeroyokan Putra Siregar saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino menyandang status sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan. Keduanya pun kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penahanan tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya sudah (ditahan)," singkat Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Zulpan belum berkenan menjelaskan secara gamblang terkait kasus ini. Dia menyebut, akan membeberkan pada saat konferensi pers yang rencana dilakukan hari ini.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Budhi belum menjelaskan secara detail kronologi pengeroyokan. Dia hanya mengatakan, diduga terjadi pada usai mereka sedang minum-minum.

"Mereka mungkin habis minum kali karena pagi-pagi (kejadiannya)," ujar dia.

Kasus ini sendiri diusut setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari seseorang bernama Nuralamsyah. Pelapornya adalah Putra Siregar bersama artis Rico Valentino.

Dalam membuat laporan turut disertakan sejumlah bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan menghadirkan saksi-saksi yang bahkan turut menjadi korban pengeroyokan tersebut.


Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Rico Valentino dan Putra Siregar

Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengusaha ponsel, Putra Siregar dan artis Rico Valentino tersangkut masalah hukum. Dia dituding mengeroyok pengunjung cafe di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini pun diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, korban M. Nur Alamsyah bersama Putra Siregar dan artis Rico Valentino berada Code Cafe Jalan Senopati Raya Kebayoran Baru Jaksel pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Kami dalami apakah mereka saling kenal atau tidak karena mereka berbeda meja, datangnya pun acaranya berbeda. Kalau RV dan PS datang untuk hadir ke acara ulang tahun yang memang ngundang mereka untuk hadir di tempat itu sedangkan MNA memang datang tidak dalam acara ulang tahun tersebut," papar Budhi saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Budhi menyebut, kasus pengeroyokan berawal dari datangnya seorang wanita kelompok Rico Valentino dan Putra Siregar yang menghampiri M. Nur Alamsyah di meja terpisah.

Budhi mengatakan, penyidik sedang mendalami yang dibicarkan M. Nur Alamsyah dengan wanita tersebut. Namun, perbincangan itu menyulut emosi artis Rico Valentino.

"RV tidak senang sehingga mendatangi korban MNA," ujar dia.

Budhi mengatakan, Rico Valentino menganiaya M. Nur Alamsyah dengan dibantu juga Putra Siregar

"Kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA. Kemudian tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ujar dia.


Terancam 5 Tahun Penjara

Artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang menyeret Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Budhi menerangkan, M. Nur Alamsyah tak langsung membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Jaksel. Saat itu, antara mereka mengupayakan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"MNA hanya meminta visum saja dengan harapan pada saat itu kami tanyakan mengapa tidak langsung melapor kepada Polri karena mereka ingin ada jalan damai," ujar dia.

Budhi menyebut, korban mencoba berkomunikasi dengan Putra Siregar dan Rico Valentino. Namun, selama hampir dua minggu tidak ada jawaban.

"Sehingga tanggal 16 Maret kasus ini dilaporkan ke Polri secara resmi kemudian kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar dia.

Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Rico ValentinoPutra Siregar

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya