Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 menambahkan aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terbaru khusus dari Singapura yang akan memasuki wilayah Indonesia. Aturan PPLN ditujukan kepada PPLN dari Singapura yang sudah menerima vaksinasi dua dosis dan dosis ketiga (booster).
Ketentuan di atas tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 19 April 2022.
Advertisement
Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 19 April 2022, ketentuan khusus PPLN dengan asal kedatangan dari Singapura yang masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau ini mulai berlaku 19 April 2022.
Bunyi ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau booster, diberlakukan ketentuan, sebagai berikut:
- menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan
Syarat PPLN Masuk Entry Point Indonesia
Secara umum, ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022, sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
1) berusia 6 - 17 tahun
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal keberangkatan
Advertisement
PPLN Ada Gejala COVID-19 Wajib Tes PCR
Selanjutnya, SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 juga menegaskan, ada kewajiban PPLN yang harus tes PCR tatkala mengalami gejala COVID-19.
Bunyi ketentuan, yakni:
Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19.
Ketentuan PPLN yang Boleh Melanjutkan Perjalanan
Pada saat memasuki pintu masuk Indonesia, dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secaramandiri bagi WNA.
Kemudian, dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitandengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atauketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan,diperkenankan melanjutkan perjalanan
- bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
- bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Advertisement