Menhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Harga tiket pesawat jelang mudik lebaran dipastikan akan lebih mahal.

oleh Arief Rahman H diperbarui 19 Apr 2022, 18:03 WIB
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Harga tiket pesawat jelang mudik lebaran dipastikan akan lebih mahal. Hal ini lantaran Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket.

Pertimbangannya, adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

 


Tidak Mengikat

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.


Penumpang Pesawat Naik 35 Persen saat Mudik, Rute Mana Paling Padat?

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Garuda Indonesia memprediksi jumlah angkutan penumpang pesawat akan melonjak hingga 35 persen selama periode mudik Lebaran 2022 mendatang. Peningkatan itu utamanya terjadi pada musim puncak musim, 25 April-10 Mei 2022.

"Kami memproyeksikan terdapat peningkatan trafik penumpang sebesar 35 persen pada periode peak season Lebaran mendatang," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Selasa (19/4/2022).

Merespon situasi tersebut, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia bakal melakukan optimalisasi kapasitas penerbangan, khususnya di sejumlah rute penerbangan dengan permintaan tinggi.

Rute-rute tersebut antara lain Jakarta-Denpasar, Jakarta-Surabaya, Jakarta-Medan, Jakarta-Jogja, Jakarta-Padang, Jakarta-Pontianak, Jakarta-Solo, Jakarta-Banjarmasin, Jakarta-Semarang, dan Jakarta-Balikpapan.

"Tentunya potensi peningkatan ini akan terus bergerak dinamis sejalan dengan demand masyarakat untuk kembali melaksanakan perjalanan mudik," kata Irfan.

 


Koordinasi

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama ascalarangan mudik, tercatat ada 76.942 pergerakan penumpang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Kami akan terus memantau situasi dan perkembangan kebutuhan penerbangan masyarakat untuk memastikan layanan penerbangan dapat senantiasa terpenuhi," dia menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik selama periode Lebaran tahun ini.

"Di tengah berbagai relaksasi kebijakan mobilitas masyarakat di era kenormalan baru ini, kiranya momentum mudik tahun ini dapat disikapi dengan bijak bagi seluruh masyarakat yang akan melaksanakan mudik, untuk senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian," tuturnya.

Infografis Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya