Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus enam pelaku pengedar narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) yang dilakukan oknum anggota Organisasi Kepemudaan (OKP), selama bulan suci Ramadan 1443 H berlangsung.
“Kami telah melakukan penangkapan enam orang yang bertindak sebagai kurir narkoba,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, penangkapan para tersangka berasal dari laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba selama bulan suci ramadhan 2022. Mereka sengaja menyebarkan barang haram tersebut, dengan menyimpan di sejumlah tempat yang telah mereka sepakati.
Baca Juga
Advertisement
“Seperti lokasi tiang listrik, termasuk juga di bawah pohon, spanduk, ini tentu menjadi sebuah modus,” kata dia.
Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas, para tersangka sengaja menyebarkan narkotika saat menggelar kegiatan yang melibatkan massa cukup banyak, seperti balap liar, turing dan lainnya.
“Ternyata ada oknum dari OKP tersebut, yang melakukan peredaran narkoba itu dengan cara menempelkan barang narkoba ke lokasi-lokasi yang tadi telah saya sebutkan,” kata dia.
Walhasil, setelah melakukan pengintaian, Satnarkoba Polres Garut berhasil meringkus enam tersangka yakni OG, WSP, MDS WT, AJS dan NKN yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut di sejumlah tempat.
“Kami melakukan penangkapan para tersangka di sejumlah lokasi daerah mulai Karangpawitan, Tarogong Kaler, Cikelet dan Garut Kota,” kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Turut diamankan sejumlah barang bukti antara jenis narkotika sebanyak 58.81 gram jenis shabu, sebanyak 414 butir OKT atau obat keras terbatas jenis Tramadol, serta 5 butir psikotropika jenis Riklona.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Rinciannya, untuk jenis narkotika tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka dengan jenis psikotropika dijerat pasal 60 atau 62 Undang-undang psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara. “Dan OKT kami kenakan pasal 196, 197 Undang-undang terkait kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” papar dia.
Advertisement