Liputan6.com, Jakarta - Lili Pintauli Siregar kembali diadukan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK. Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi terkait balapan MotoGP Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Wakil Ketua KPK diduga menerima gratifikasi dari salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Berupa tiket MotoGP Mandalika 2022 di Grandstand Premium Zona A-Red dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Baca Juga
Advertisement
Hingga Senin 18 April 2022, Dewas KPK mengungkapkan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan, dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Terutama yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli.
Bukan kali ini Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK. Tahun sebelumnya, ia pernah dijatuhkan sanksi etik berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
Bagaimana respons KPK? Bagaimana pula tanggapan terhadap dugaan gratifikasi Komisioner KPK Lili Pintauli? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Dugaan Gratifikasi Nonton MotoGP Komisioner KPK Lili Pintauli
Advertisement
Infografis Respons KPK dan Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sebelumnya
Infografis Ragam Tanggapan Dugaan Gratifikasi Komisioner KPK Lili Pintauli
Advertisement