Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi subsidi BBM (Via: teropongbisnis.com)

Liputan6.com, Surabaya - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam kasus itu, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Enam tersangka masing-masing berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa (19/4/2022). 

Keenam tersangka tersebut, kata Zulham, awalnya membeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap yang sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.

"Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter," ucap perwira menengah Polri tersebut.

BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.

"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi," kata dia.

Salah satu barang bukti yang disita adalah truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Pertamina Patra Niaga. Zulham menjelaskan bahwa truk tersebut bukan milik Pertamina Patra Niaga langsung, tapi milik sub perusahaan tersebut.

"Truk tanki yang digunakan milik PT Putra Wahyu Persada, itu sub-nya (Pertamina Patra Niaga)," tutur dia.

 

 


Masih Banyak yang Terlibat

Lebih lanjut, Zulham juga menyampaikan dari enam tersangka yang ditangkap, ada yang merupakan dari oknum PT Putra Wahyu Persada. Namun perwira dengan dua melati di pundak tersebut meyakini kalau masih banyak oknum yang terlibat dari pihak SPBU, sebab praktik penyelewengan sudah berlangsung enam bulan.

"Kami juga masih mendalami adanya oknum SPBU. Ada (dugaan) keterlibatan oknum terkait," katanya.

Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua truk boks di dalamnya ada tandon plastik, dua buku catatan pembelian bio solar, uang Rp4 juta, satu kartu ATM dan satu struk pembelian bio solar.

Atas perbuatannya enam tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya