Liputan6.com, Surabaya Bupati Ponorogo Giri Sancoko mengatakan, dokumen yang menyatakan bahwa kesenian tradisional Reog sebagai warisan budaya tak benda sudah lengkap.
"Yang jelas, semua dokumen sudah komplet. Kami punya segudang bukti dan segudang literatur yang dijadikan acuan untuk mengajukannya ke UNESCO," tutur Giri di Surabaya, Selasa (19/4/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Giri optimistis kesenian reog segera menjadi warisan budaya tak benda dan diakui Organisasi PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).
"Saya sangat-sangat optimistis untuk itu," ujar Giri Sancoko
Sebagai upaya tindak lanjut, Giri mengaku mendapat undangan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Rabu (20/4) di Jakarta.
"Tapi, saya sudah izin tidak bisa hadir karena pada waktu bersamaan ada rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo," ucap dia.
Persoalan reog ini, kata Giri, hampir menemui titik terang, terlebih selama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengacu hasil tim penilai.
"Sudah jelas tim penilai ini independen yang kapabel dan ahli di bidangnya, lalu juga fasilitator UNESCO," kata Bupati Ponorogo yang juga politikus muda tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kesenian Rakyat Ponorogo
Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan tradisional rakyat Ponorogo yang di dalamnya terdapat unsur-unsur penari warok, jatil, bujangganong, kelana sewandana, dan barongan.
Tarian tersebut diiringi dengan seperangkat instrumen pengiring reog khas ponoragan yang terdiri atas kendang, kempul (gong), kethuk-kenong, slompret, tipung, dan angklung.
Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung kesenian Reog Ponorogo diusulkan ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda RI.
"Saya upayakan supaya berhasil dan bisa menjadi kebanggaan, bukan hanya bagi masyarakat Ponorogo tapi juga seluruh Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan kesenian Reog Ponorogo masuk nomine tunggal warisan budaya tak benda (intangible cultural heritagen/ICH) setelah sebelumnya tercatat sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh Mendikbud RI pada 2013.
Advertisement