RI Buka 21 Pintu Masuk, Bertambah Entry Point PPLN dari Singapura

Penambahan entry point PPLN dari Singapura. Kini Indonesia membuka 21 pintu masuk kedatangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Apr 2022, 14:00 WIB
Seorang penumpang mendorong troli bagasinya di terminal 3 Bandara Changi Singapura (7/12/2020). Bandara Changi Singapura tampak sepi jelang menyambut Natal di Tengah Pandemi COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kini membuka 21 pintu masuk kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Ada penambahan satu entry point bagi PPLN dari Singapura yang akan masuk Indonesia.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, pembaruan pintu masuk kedatangan luar negeri tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Untuk pengaturan PPLN, ada penambahan pintu masuk negara, yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau," kata Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

Dalam Addendum SE Satgas yang diperoleh Health Liputan6.com, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 19 April 2022, pintu masuk PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri bertambah satu via pelabuhan laut.

Rincian pembaruan pintu masuk pelabuhan laut, antara lain:

  1. Tanjung Benoa, Bali
  2. Batam, Kepulauan Riau
  3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  4. Bintan, Kepulauan Riau
  5. Nunukan, Kalimantan Utara
  6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  7. Dumai, Riau
  8. Tarempa, Kepulauan Riau

Pintu Masuk via Bandara dan Pos Lintas Batas Negara

Bandara I Ngurah Rai Bali (Foto: Dok PT Angkasa Pura I)

Secara rinci, PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri via bandara dan pos lintas batas negara, sebagai berikut:

a. Bandar Udara

  1. Soekarno Hatta, Banten
  2. Juanda, Jawa Timur
  3. Ngurah Rai, Bali
  4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
  5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
  6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  8. Kualanamu, Sumatera Utara
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

c. Pos Lintas Batas Negara

  1. Aruk, Kalimantan Barat
  2. Entikong, Kalimantan Barat
  3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Aturan Baru PPLN dari Singapura Masuk RI

Turis melihat Sirkuit Marina Bay Street yang diselimuti kabut asap di Singapura (18/9/2019). Kabut asap dari kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan membuat kelangsungan GP Singapura 2019 diliputi ketidakpastian. (AFP Photo/Mladen Antonov)

Pada Addendum SE Satgas No. 17 Tahun 2022 juga tertuang aturan terbaru khusus PPLN dari Singapura yang akan memasuki wilayah Indonesia. Aturan ini ditujukan kepada PPLN dari Singapura yang sudah menerima vaksinasi dua dosis dan dosis ketiga (booster).

"Penambahan opsi testing menggunakan antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau," Wiku Adisasmito menjelaskan.

Bunyi ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

  1. menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal    1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan

Ketentuan Masuk Entry Point Indonesia

Wisatawan tiba di Bandara Internasional Changi di Singapura. Republik melaporkan 1.670 kasus baru COVID-19 yang dikonfirmasi pada Sabtu (16 April 2022). (AFP)

Adapun ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 secara umum, sebagai berikut:

a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan

c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

ii. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

1) berusia 6 - 17 tahun

2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas

3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

iv. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal keberangkatan

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya