Masih Jual Minyak Goreng Curah, GIMNI: Indonesia Memang Negara Miskin?

GIMNI mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hingga kini masih mengizinkan penjualan minyak goreng curah. Padahal, dampak dari minyak goreng curah sangat berbahaya bagi kesehatan.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Apr 2022, 11:30 WIB
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyayangkan Indonesia masih menjual minyak goreng curah. Padahal minyak goreng curah sebenarnya hanya dijual di tiga negara yang masuk kategori negara miskin.

“Di dunia ini yg menjual minyak goreng curah hanya 3 negara, itu negara-negara miskin. Masa Indonesia juga negara miskin. Saya gak ngerti kenapa ini tetap berlangsung,” kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Rabu (20/4/2022).

Dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang hingga kini masih mengizinkan penjualan minyak goreng curah di dalam negeri. Padahal, dampak dari minyak goreng curah sangat berbahaya bagi kesehatan.

Namun, Sahat tidak menyebutkan negara miskin mana saja yang menjual minyak goreng curah. Justru, dia mempertanyakan bagaimana bisa negara Indonesia masuk dalam kelompok G20, tapi disisi lain masih menjual minyak goreng curah.

“Saya tahun 2018 sudah presentasi riset yang ditemukan dari USA, bagaimana akibatnya kalau minyak goreng sudah jelantah. Saya jadi berpikir apakah layak Indonesia masuk G20? Apa kriterianya,” ujarnya.

Dia menilai Pemerintah tak becus menangani masalah minyak goreng di Indonesia. Malahan Pemerintah membuat kebijakan yang melawan kebijakan sebelumnya, yakni pada 30 Mei 2020 Pemerintah mengeluarkan larangan penjualan minyak goreng curah.

Kemudian, pada 27 Desember 2021 Pemerintah mengumumkan pedagang tetap bisa berjualan minyak goreng curah, lantaran panik kasus minyak goreng tak kunjung selesai. Menurut Sahat, pemerintah tidak perlu panik menyelesaikan persoalan minyak goreng. Karena kebutuhan minyak goreng hanya 3,7 juta ton di dalam negeri.

"3,7 juta ton kebutuhan minyak goreng itu cuma 4,8 juta ton kelapa sawit, itu cuma 10 persen dari produksi nasional, terus kenapa panik?" ujar Sahat.

Intinya, GIMNI menilai Pemerintah tak becus menyelesaikan permasalahan minyak goreng curah. Dia pun mempertanyakan adanya permainan politik dibelakang.

“Saya ikutin 8 menteri, 8 Menteri tidak pernah becus untuk menyelesaikan minyak goreng curah. Tidak ngerti politik apa dibelakang,” pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pedagang Pasar: Kementerian Perdagangan Tak Konsisten soal Stok Minyak Goreng

Penjual menata jerigen berisi minyak goreng curah di kawasan pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/9/2022). Pemerintah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebeumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kebijakan yang sudah diatur oleh Pemerintah khususnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengenai HET Minyak Goreng Curah, belum terimplementasi dengan baik di lapangan.

"Melihat dari konflik berkepanjangan yang terjadi saat ini yaitu kelangkaan minyak goreng dan stabilitas HET Minyak Goreng Curah, serta lambatnya pendistribusian stok ke pasar tradisional, kami melihat inkonsistensi dari pernyataan kementerian perdagangan mengenai stok ketersediaan," kata Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta Miftahudin, Rabu (13/4/2022).

IKAPPI mencatat fakta bahwa HET Minyak Goreng Curah masih tembus lebih dari Rp 18-20 ribu per liter di berbagai daerah. Bahkan masih terjadi kelangkaan dimana-mana, yang artinya pemerintah belum konsisten dalam pemerataan kebijakan dan tidak fokus dalam penyelesaian persoalan di dalam negeri.

"Kami merasa ini justru menyalahi dari arahan Presiden RI kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perekonomian," ujarnya.

Dia menegaskan, negara Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia, namun ketersediaan pasokan dan harga belum diatasi dengan baik oleh pemerintah. Belum lagi pemerintah harus fokus mengenai harga komoditas pangan lainnya mengingat sekarang adalah bulan suci Ramadhan.

"Melihat dan menanggapi hal tersebut, kami mendukung penuh upaya Kapolri untuk terlibat langsung serta mengusut tuntas kelangkaan dan stabilitas harga Minyak Goreng Curah dan Kemasan di pasaran," ungkapnya.


Dukung Kapolri

Penjual menata jerigen minyak goreng curah di Pasar Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Kini, minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium tidak berlaku. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Maka IKAPPI mendukung upaya Kapolri untuk melakukan pengawasan yang ketat dari hulu sampai hilir, baik itu dari produsen, stok minyak sampai ke jalur pendistribusian.

Tidak hanya itu, oihaknya juga menghukum keras bagi keterlibatan mafia atau pelanggar ketersediaan minyak yang dapat menyengsarakan masyarakat luas.

"Kami mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut, mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat dan tidak menjadi konflik berkepanjangan," pungkasnya. 

Infografis Ragam Tanggapan Gonjang-Ganjing Minyak Goreng. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya