Liputan6.com, Jakarta Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
VIDEO: Buntut Cuitan Hoaks di Akun Twitter, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
diperbarui 20 Apr 2022, 11:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui