Liputan6.com, Jakarta Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
VIDEO: Buntut Cuitan Hoaks di Akun Twitter, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat, Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Ketua KNPI atas cuitannya pada 4 Januari 2022.
diperbarui 20 Apr 2022, 11:16 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Saatnya Vote Talenta Industri Kreatif Favorit Kamu di Telkomsel Awards 2024!
Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Menikah 7 Juli 2024, Pamer Buku Nikah Sambil Kutip Ayat Alquran
Usai Bertemu Jokowi, Grand Syekh Al-Azhar Akan Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta Besok
Tarif Tol Jakarta Bandung Golongan 1, Wajib Diketahui Warga Ibukota Sebelum Liburan
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba