Tegas, Jokowi Minta Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng

Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT Minyak Goreng, Presiden menilai bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2022, 14:06 WIB
Presiden memberikan keterangan pers usai menyerahkan bansos di Pasar Bangkal, Sumenep, Jatim, Rabu (20/04/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

Ini dia sampaikan dalam keterangan pers, di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melansir laman Setkab, Rabu (20/04/2022).

“Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini bisa mengerti,” ujar dia.

Kendati pemerintah telah menyalurkan BLT Minyak Goreng, Presiden menilai bahwa saat ini minyak goreng masih menjadi masalah di tengah masyarakat.

Jokowi berharap agar harga minyak goreng dapat kembali mendekati harga normal.

“Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor karena memang harganya tinggi di luar,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

“Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan,” tegasnya

 

 


Instruksi Mendag Usai Dirjennya Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kasus Ekspor Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut Muhammad Lutfi menyampaikan penjelasan terkait minyak goreng serta dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Lutfi dalaam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Muhammad Lutfi.

 


DPR Panggil Mendag

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Dalam rapat tersebut Muhammad Lutfi menyampaikan penjelasan terkait minyak goreng serta dihapusnya Harga Eceran Tertinggi (HET). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Komisi VI DPR RI berencana akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yang menjerat anak buahnya.

Karena itu, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi agar mendapatkan izin dari pimpinan DPR untuk melakukan rapat pada masa reses.

"Kita minta keterangan apa yang terjadi ini kok bisa ditetapkan tersangka, ada paa dengan Kemendag, jadi saya usulkan ke pimpinan Komisi VI DPR agar meminta izin pimpinan DPR agar kita bisa melakukan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan untuk meminta klarifikasi dan keterangan mengenai kondisi ditetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri," kata dia, Rabu (20/4/2022).

Politikus Gerindra itu mengakui sudah lama mengendus ada hal aneh terkait polemik minyak goreng ini. Pasalnya, bisa langka tapi produksi minyak goreng mengalami surplus hingga 1 miliar liter per tahun.


Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Indrasari diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Risyanto Suanda terkait dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya