Bappebti Blokir 218 Situs Web PBK Ilegal

Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 20 Apr 2022, 20:49 WIB
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama periode Januari hingga Maret 2022. 

Pemblokiran ini dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” kata Aldison dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).

Aldison mengungkapkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK yang tidak mempunyai izin dari Bappebti. 

Beberapa situs yang kembali diblokir di antaranya adalah Binomo, Olymptrade, dan Quotex. 

Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. 

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sangat berisiko bagi masyarakat.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Imbauan kepada Masyarakat

Ilustrasi investasi (Foto: Unsplash/Austin Distel)

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab,” ungkap Aldison.

“Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” lanjut dia.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena entitas ilegal tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti. 

Maka dari itu, Bappebti mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan. 

Selain itu, masyarakat juga harus melakukan cek wakil pialang berjangka telah mendapat izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. 


Sejauh Mana Perkembangan Aturan Robot Trading? Ini Penjelasan Bappebti

Sebelumnya, investasi bodong berkedok robot trading belakangan ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bisa mencapai miliaran rupiah. 

Pada dasarnya robot trading bisa digunakan untuk membantu trader dalam kegiatan trading. Namun di Indonesia terjadi penyimpangan penggunaan Robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. 

Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun. Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk mengatur kegiatan robot trading di Indonesia. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan sejauh mana progres mengenai aturan penggunaan robot trading. 

Tirta menjelaskan saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sedang dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. 

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat, 15 April 2022.

Tirta menuturkan, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. 

Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

“Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas,” ujar Tirta. 

Adapun aspek pendekatan terakhir yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten/tetap (overpromised).

 


Pemerintah Kenakan Pajak Kripto, Begini Penjelasannya

 

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN dan bukan sebagai alat tukar. 

"Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas. Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas. Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” lanjut Neilmaldrin.

Maka dari itu, karena kripto termasuk objek kena pajak baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana untuk pajak kripto.

Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya