Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) dr Ardiansyah Bahar mengatakan, pemerintah daerah harus bisa menjamin protokol kesehatan selalu dijalankan selama masa liburan mudik lebaran.
Menurutnya, potensi kenaikan kasus Covid-19 tetap ada karena virus belum benar-benar hilang.
Advertisement
"Pemda sebagai penanggung jawab pemerintahan di tingkatan daerah tentu harus tetap memberdayakan segenap perangkatnya untuk menjamin protokol kesehatan tetap berjalan. Utamanya di ruang-ruang publik. Tentu saja dengan tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan bersahabat," kata Selasa (19/4/2022).
Presiden Joko Widodo memutuskan mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini dengan syarat.
Masyarakat usia di atas 18 tahun harus melengkapi diri dengan vaksin booster saat mudik, disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan selalu bermasker saat di keramaian. Sedangkan anak di bawah 18 tahun harus minimal mendapatkan dua kali vaksin. Tanpa harus menunjukkan hasil tes Covid-19 saat mudik. Pemerintah memprediksi 85 juta orang akan mudik tahun ini.
Di tengah euforia bertemu keluarga di kampung, Ardiansyah mengingatkan masyarakat mesti menyadari bahwa kita masih dalam masa pandemi, Covid-19 masih ada. Karena itu, meskipun sekarang sudah boleh mudik, protokol kesehatan harus tetap diperketat. Dia berharap disiplin protokol kesehatan yang ketat bisa mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19 setelah libur Lebaran.
"Semoga saja tidak akan terjadi lagi lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena sebagian besar masyarakat sudah pernah terpapar dan juga telah divaksinasi Covid-19. Namun sekali lagi, jangan pernah lengah menjalankan protokol kesehatan," tegas dia.
Menurut dia, kebijakan booster maupun tes Covid-19 tentu bermanfaat dalam upaya penanganan COVID-19. Karena kita masih terus mengejar tercapainya Herd Immunity di masyarakat.
"Bagi yang belum booster, tes merupakan upaya untuk memastikan bahwa mereka yang akan mudik ini tidak sedang menderita Covid-19 yang berpotensi menularkan virus Covid-19 di kampung halamannya," ujar dr Ardiansyah.
Jauh-Jauh Hari Sebelum Mudik
Vaksinasi booster yang dilakukan sebelum mudik, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, diharapkan antibodi dapat terbentuk dengan baik agar memberikan perlindungan optimal. Apalagi perjalanan mudik terbilang masif dan bertemu banyak sanak saudara setibanya di kampung halaman.
"Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi (booster) jauh-jauh hari sebelum keberangkatan (mudik), dengan harapan antibodi dapat terbentuk secara sempurna," ucap Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.
Pada prinsipnya, kekebalan komunitas yang terbentuk pada suatu wilayah, terutama dari vaksinasi COVID-19 dapat memberi perlindungan pula terhadap wilayah lainnya. Dengan demikian, semakin tinggi pemerataan kekebalan komunitas, maka perlindungan nasional yang terbentuk dapat semakin optimal.
"Bahkan termasuk bagi orang yang sudah pernah tertular, vaksinasi tetap harus dilakukan mengingat hasil penelitian dan rilis organisasi dunia, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang menyatakan potensi tertular kembali yang lebih besar pada orang yang pernah tertular dan tidak divaksin," terang Wiku.
Advertisement
Siapkan Posko Vaksinasi
Terkait upaya mengantisipasi antrean atau penumpukan yang mungkin terjadi di Posko Vaksinasi COVID-19 saat Hari H mudik Lebaran, Pemerintah sedang menyiapkan langkah pengaturan. Utamanya, Posko Vaksinasi COVID-19 yang tersedia tersebar secara merata.
"Saat ini, Kementerian Perhubungan dan Polri sedang melakukan harmonisasi bersama dengan jajaran kementerian dan lembaga lain untuk menyusun modifikasi alur perjalanan yang akan diterapkan demi mencegah penumpukan penumpang," Wiku Adisasmito menambahkan.
"Salah satunya, ialah menyediakan pos vaksinasi yang cukup dan merata di titik-titik strategis. Mohon untuk menunggu hasil keputusan detailnya dan segera akan kami sampaikan kepada masyarakat."
Untuk pemeriksaan syarat vaksinasi booster yang ditujukan kepada usia di atas 18 tahun, Pemerintah akan menerapkan tes acak (random check) di beberapa titik strategis untuk menskrining pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera mencakup, riwayat tertular maupun vaksinasi sesuai tertera di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian.
Sementara bagi pengguna transportasi publik, pemeriksaan pemenuhan vaksinasi booster dilakukan pada saat check in. Khusus anak di bawah 18 tahun yang belum diwajibkan vaksinasi booster, kini cukup menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua, tanpa harus melampirkan hasil tes antigen.