Kasus Etik Pembohongan Publik Lili Pintauli Dihentikan Dewas KPK, Pelapor Kesal

Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan. Benydictus merupakan mantan pegawai KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2022, 08:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dugaan etik yang tak dilanjutkan dewas KPK ini terkait pembohongan publik.

Hal itu diketahui melalui surat Dewas KPK Nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan. Benydictus merupakan mantan pegawai KPK.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan putusan sidang etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian bunyi kesimpulan surat dikutip Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).

Surat pemberitahuan untuk Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan ini ditandatangani Anggota Dewas KPK Harjono. Dalam surat tersebut terdapat tiga poin alasan Dewas tidak melanjutkan laporan dugaan etik Lili Pintauli ke persidangan. Pada poin pertama, Dewas menyebut pihaknya sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi.

Dalam poin kedua disebutkan jika Lili Pintauli dinyatakan terbukti berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021. Pada poin ketiga yakni Dewas beralasan sudah menjatuhkan sanksi etik kepada Lili di pelanggaran etik sebelumnya.

"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Sdri. Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik," demikian isi surat tersebut.


Sanksi Etik

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sanksi etik yang dimaksud dalam surat tersebut yakni sanksi etik berat yang sudah dijatuhkan dewas KPK terhadap Lili lantaran berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dewas KPK berpandangan dugaan etik kebohongan publik Lili sudah terserap dalam sanksi berat tersebut.

Lili diketahui dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Jauh sebelum dewas KPK menjatuhkan sanksi berat, Lili lebih dahulu menggelar jumpa pers dan menyatakan dirinya tak pernah berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara di KPK. Namun belakangan bantahan Lili itu dipatahkan dengan sanksi berat tersebut.

Menerima surat pemberitahuan penghentian kasus dugaa etik kebohongan publik Lili Pintauli, Benydictus kesal. Dia menyesalkan sikap Dewas KPK tersebut. Padahal, menurut dia, Lili jelas berbohong dalam konferensi pers pada 30 April 2022.

"Saya pribadi menyesalkan keputusan dewas ini, karena di KPK nilai integritas adalah yang utama," kata Benydictus.

Menurut dia, integiritas di dalam tubuh KPK sudah terkikis. Semua bermula dari revisi undang-undang KPK. Dalam UU KPK yang baru menyematkan adanya Dewas KPK yang dia anggap tidak berguna di KPK.

"Kejadian ini semakin membuktikan apa yang sudah diprediksi banyak pihak sejak diubahnya UU KPK pada 2019, yaitu dewan pengawas ini hanya akan menjadi entitas yang tidak berguna. Karena terbukti sudah, dewan pengawasnya tidak bergigi," ujar Benydictus.

Infografis Respons KPK dan Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sebelumnya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya