Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk mencabut izin ekspor produsen minyak goreng terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menerangkan, terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan.
Advertisement
Pertama, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung, juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan lebih mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.
"Khususnya bagi industri minyak goreng," tutur Bhima, Kamis (21/4/2022).
Yang kedua, ucap Bhima perlu dilakukan evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit. "Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," imbuh Bhima.
Kemudian, menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara
"Yang keempat, mewajibkan Devisa Hasil Ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mendag Siap Bongkar Korupsi Minyak Goreng Usai Dirjen Kemendag Jadi Tersangka
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku siap memberikan bocoran terkait kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang melibatkan jajarannya di Kementerian Perdagangan.
Pernyataan itu diberikan pasca Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng, atau minyak sawit mentah (CPO).
"Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang (terkait minyak goreng)," ujar Mendag Lutfi melalui unggahan siaran video Kementerian Perdagangan, Rabu (20/4/2022).
Menurut dia, aksi tersebut telah menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional, serta merugikan masyarakat luas.
"Kami juga telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung," imbuhnya.
Kementerian Perdagangan disebutnya terus mendukung proses hukum yang berjalan saat ini di Kejagung, soal dugaan gratifikasi atau suap persetujuan izin ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) yang melibatkan anak buahnya.
"Kami menghormati proses hukum ini, dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik," tegas Mendag Lutfi.
Advertisement
Petinggi Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Juga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dalam konferensi pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa 19 April 2022.
Tersangka lain adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanudin, perusahaan-perusahaan tersebut berusaha melobi Indrashari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Pasal yang Menjerat
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi seperti dilansir Antara.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Menurut Supardi, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.
Advertisement