Liputan6.com, Balikpapan - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi beberapa waktu lalu membuat aparat kepolisian terus bekerja keras mencari penyebabnya. Dari hasil penyelidikannya, salah satu faktor penyebab kelangkaan karena adanya penyalahgunaan solar bersubsidi.
Jika, sebelumnya Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pelaku pengetab solar subsidi di SPBU Kilometer 9, Balikpapan Utara, kali ini giliran Polsek Balikpapan Timur meringkus pelaku penyalahgunaan surat rekomendasi pengisian BBM jenis solar subsidi untuk para nelayan di SPBN Balikpapan Timur.
Advertisement
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/4/2022) siang sekitar pukul 12.30 Wita, di Jalan Mulawarman RT 40 Kelurahan Tritip, Balikpapan Timur. Dua pelaku diamankan dalam kasus tersebut yakni THA (68) berperan sebagai pemilik kendaraan dan pembeli BBM jenis solar subsidi, dan KMR (42) selaku penjual BBM solar subsidi.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur mendapat laporan dari masyarakat sering terjadinya transaksi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di lokasi tersebut.
"Setelah dapat informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan saat itu THA mengendarai mobil Kijang kapsul warna biru, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan rupanya di mobil tersebut terdapat 5 jeriken ukuran 30 liter berisi BBM jenis solar subsidi, totalnya 150 liter BBM solar subsidi," terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat menggelar jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, pada Kamis (21/4/2022).
Hasil Penyelidikan Polisi
Setelah diamankan, aparat kepolisian melakukan interogasi terhadap THA, untuk mencari tahu dapat dari mana solar subsidi tersebut. Tak mau meringkuk di jeruji besi seorang diri, kakek ini pun mengaku bahwa dirinya mendapatkan solar subsidi dari KMR.
"Kemudian kita kembangkan, dan mengamankan KMR ini. Dari pengakuan KMR dia mendapatkan solar subsidi dari SPBN Manggar," paparnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Sapi’i.
Dalam melakukan aksinya untuk mendapatkan BBM solar subsidi dari SPBN, KMR menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan dari dinas terkait untuk memperoleh solar subsidi.
"KMR membeli solar subsidi menggunakan surat rekomendasi nelayan milik saudaranya yang dikeluarkan dinas terkait. Karena untuk mendapatkan BBM solar subsidi bagi nelayan wajib menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait, itu yang disalahgunakan pelaku," kata Thirdy.
Advertisement
Hasil Keuntungan Pelaku
Dalam melakukan aksinya KMR membeli solar subsidi di SPBN dengan harga Rp5.150 per liternya, kemudian dijual ke THA seharga Rp 8.500 per liternya. Setelah TJA kembali menjual secara eceran di pinggir jalan dengan harga Rp9.500 per liternya. Dalam sehari pelaku menjual solar subsidi sebanyak 150 liter.
"Dalam kasus ini kami amankan barang bukti, satu unit mobil Kijang bernomor polisi KT 1526 KA, lima jeriken solar berisi 150 liter," dia mengatakan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Region Manager HSSE Kalimantan, Ibnu Zaenal Arifin yang turut hadir dalam jumpa pers mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
"BBM subsidi ini ditujukan ke kalangan masyarakat tertentu, jika itu diselewengkan yang dirugikan masyarakat dan negara. Dengan kembali terungkapnya kasus ini menjawab sebenarnya tidak ada kelangkaan BBM subsidi yang ada disalahgunakan oleh beberapa oknum tertentu, saya harap ini pihak kepolisian dapat terus mengungkap seperti ini demi kelancaran penyaluran BBM subsidi," Ibnu menimpali.