Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) di tahun depan. Dengan penerapan aturan baru ini maka anggaran dana Transfer Ke Daerah dan Dan Desa (TKDD) mengalami peningkatan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dalam rentang Rp 800,2 triliun sampai Rp 826 triliun.
Advertisement
"Kita punya UU HKPD yang baru dan ini memengaruhi TKDD tahun 2023 yang dampaknya ada peningkatan alokasi," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Rakorbangpus 2022: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2023, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Bila dibandingkan dengan realisasi TKDD tahun-tahun sebelumnya, anggaran yang disiapkan untuk tahun 2023 hampir sama dengan kondisi pra pandemi. Tahun 2019 TKDD dianggarkan Rp 813 triliun, naik 7,3 persen dari tahun 2018.
Selama pandemi, TKDD pun mengalami penurunan selama 3 tahun. Di tahun 2020 pertumbuhannya kontraksi -6,2 persen menjadi Rp 762,5 triliun. Namun di tahun 2021 sudah kembali tumbuh 3 persen dengan realisasi sebelum diaudit BPK sebesar Rp 785,7 triliun. Sedangkan tahun ini anggaran TKDD kembali turun -2 persen menjadi Rp 769,6 triliun.
Suahasil mengatakan kebijakan dana transfer ke daerah tahun depan ditujukan untuk memperkuat kualitas pengelolaan TKD untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lalu meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Kemudian mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha dan kesejahteraan masyarakat.
"Yang juga tinggi ini belanja TKKD yang tetap kita berikan dalam bentuk DAU, DAK, DBH dan lain-lain. Ini semua kita siapkan," katanya.
Pagu DAU ini mempertimbnagkan tingkat kebutuhan pendanana dan target pembangunan berbasis unit cost dengan memperhitungkan standar minimal layanan pemerintahan. DBH berbasi pendapatan t-1.
DAK Fisik bersifat penugasan sejalan prioritas nasional dan fokus pada penciptaan pencapaian target kinerja. Sedangkan pengalokasian dana desa memperhitungkan kinerja dan sesuai prioritas nasional.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jokowi Kritik Ruwetnya Laporan SPJ Desa
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik ruwetnya laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemerintah desa. Jokowi pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar pengurusan SPJ pemerintah desa bisa lebih mudah.
"Pak Mendagri ini coba diurus dengan Kementerian Keuangan agar yang namanya SPJ itu tidak ruwet-ruwet lah," jelas Jokowi dalam Pembukaan Silaturahmi Nasional Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tahun 2022 di Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022).
"Saya itu liat SPJ itu pusing juga. Saya aja yang lihat aja pusing, apalagi yang melaksanakan," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa anggaran dana desa pada tahun 2022 sebesar Rp 68 triliun, namun baru terserap 13,5 persen. Jokowi menyebut salah satu penyebabnya karena pemerintah desa sibuk mengurus laporan SPJ yang ruwet dan bertele-tele.
"Nanti para kepala desa tidak ngecek jalan, tidak ngecek irigasi, tidak ngecek Posyandu malah urusan buat SPJ saja," katanya.
Kendati begitu, Jokowi mengakui bahwa tidak mudah untuk mengubah sistem akuntansi pemerintah. Dia pun berharap pengurusan SPJ ke depannya dapat lebih sederhana dan mudah.
Advertisement
Minta Lebih Simpel
"Saya sudah bolak-balik perintah mengenai ini ternyata enggak mudah juga mengubah sistem akuntansi kita. Tapi, moga-moga setelah keluhan ini nanti ditindaklanjuti oleh Mendagri agar semuanya lebih simpel dan lebih mudah lebih sederhana," ujar Jokowi.
Di sisi lain, dia sepakat bahwa alokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 40 persen. Jokowi menilai hal ini akan membuat kepala desa lebih leluasa mengkreasikan anggaran untuk keperluan yang mendesak.
"Yang di antara desa dengan desa yang lain itu berbeda beda. Diskresi itu yang kita berikan kepada kepala desa," ucap Jokowi.