Indosat Ooredoo Hutchison Tak Setuju Dukcapil Tarik Biaya Akses NIK Rp 1.000

Indosat Ooredoo Hutchison mengungkapkan ketidaksetujuannya atas usulan Dirjen Dukcapil menarik biaya akses NIK sebesar Rp 1.000.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Apr 2022, 16:47 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison melalui Direktur dan Chief Regulatory Officer IOH M. Buldansyah, menyebut posisinya sebagai operator tidak sepakat dengan usulan Dirjen Dukcapil menarik Rp 1.000 untuk akses NIK. (Liputan6.com/ Agustin Setyo W).

Liputan6.com, Jakarta - Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison tidak setuju dengan usul Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk menarik biaya Rp 1.000 per akses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami berprinsip, akses ke Dukcapil dalam konteks operator adalah bentuk layanan, sehingga harusnya tidak diberikan charge. Itu posisi operator," kata Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Muhammad Danny Buldansyah, dalam update jaringan IOH, belum lama ini.

Danny mengatakan, pihaknya kini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai posisi operator seluler atas usulan pembebanan tarif Rp 1000 saat mengakses NIK di Dukcapil.

Meski begitu, jika nantinya pemerintah memutuskan untuk menerapkan penarifan Rp 1000 untuk mengakses NIK di Dukcapil, Indosat Ooredoo Hutchison bakal tetap patuh.

"Tentu jika aturan diterapkan, Indosat adalah perusahaan yang akan menerapkan tata kelola secara governance tinggi, (kami) akan mematuhi aturan pemerintah," katanya.

Sekadar informasi, operator seluler memang ikut menarik data NIK dan Nomor KK ke Dukcapil guna keperluan registrasi kartu prabayar.

Aturan registrasi SIM card prabayar menggunakan data NIK dan Nomor KK merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah yang diterapkan sekitar April 2018.

Danny lebih lanjut menjelaskan, ke depannya, registrasi kartu SIM prabayar tidak hanya akan menggunakan NIK dan Nomor KK. Indosat Ooredoo Hutchison, menurut Danny, juga sudah menguji coba face recognition atau pengenalan wajah untuk metode identifikasi pelanggan (KYC).

"Registrasi dengan akses ke Dukcapil bukan hanya NIK dan Nomor KK, kami sudah trial dengan face recognition, diharapkan bisa mendukung orang lebih intens melakukan registrasi dengan baik dan benar, sebaiknya digratiskan," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Usulan Dirjen Dukcapil Tarik Rp 1.000 Per Akses NIK

Ilustrasi: Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam NegeriZudan Arif Fakrulloh menyebut biaya Rp 1.000 saat akses nomer induk kependudukan (NIK) diterapkan kepada kementerian atau lembaga.

"Yang dipungut penerimaan negara bukan pajak itu lembaga seperti bank, asuransi, pasar modal. Dalam konteks yang lain sebenarnya masyarakat nabung di bank juga ada biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e-banking, semua ada biayanya," ujar Zudan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

"Masyarakat mengira dia yang akses NIK terus membayar. Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," kata Zudan menambahkan.

Zudan meminta masyarakat tidak khawatir dengan keadaan tersebut. Dia menyebut pembiayaan Rp 1.000 hanya dikenakan kepada lembaga bukan perorangan.

"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. PNBP (penerimaa negara bukan pajak) diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis," kata dia.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal memungut biaya sekitar Rp 1.000 untuk tiap akses data kependudukan.


Cara Registrasi Kartu Parabayar

Ilustrasi: Kartu SIM Prabayar

1. Telkomsel

Registrasi untuk calon pelanggan Telkomsel:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Registrasi untuk pelanggan lama Telkomsel:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Registrasi Melalui Website:

Buka laman web www.telkomsel.com/registrasiprabayar, pilih opsi Registrasi di Sini. Masuk ke daftar isian, adapun yang perlu diisi antara lain adalah Nomor HP, Nomor NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Password yang masuk ke SMS.

Selanjutnya pilih Verifikasi dan ikuti proses selanjutnya.

2. Tri Indonesia

Registrasi melalui SMS:

Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim SMS ke 4444

Registrasi melalui Website:

Masuk ke laman https://registrasi.tri.co.id pilih registrasi ulang kartu lama.

Registrasi untuk Calon Pelanggan:

Begitu kartu dimasukkan, registrasi bisa dilakukan melalui Applet. Pertama, pengguna akan diminta untuk memilih bahasa. Kemudian, diikuti selamat datang dan mengikuti langkah selanjutnya.

Ketiga, pilih opsi (1) yakni Nomor Kartu Keluarga. Kemudian masukkan Nomor Kartu Keluarga. Pengguna adakan dimintai pernyataan bahwa data-data sudah benar, pilih OK.

Selanjutnya tinggal menunggu dan proses registrasi bakal segera selesai.

 


Cara Registrasi Kartu Parabayar

Ilustrasi:Kartu SIM Prabayar

3. XL Axiata

Registrasi untuk Calon Pelanggan:

Ketik DAFTAR#NIK#nomorKK, kirim ke 4444.Contoh: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik ULANG#NIK#nomorKK, kirim ke 4444Contoh: ULANG#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444

Registrasi Lewat Website:

Buka laman https://registrasi.xl.co.id, masukkan nomor HP yang akan diregistrasi ulang. Selanjutnya pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.

Pelanggan kemudian memasukkan kode verifikasi ke laman, kemudian isi data nomor NIK dan NoKK. Registrasi pun akan berhasil jika data yang diisi sesuai dengan NIK dan NoKK.

4. Indosat Ooredoo

Registrasi untuk Calon Pelanggan Baru:

Ketik SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi Melalui Website:

Buka laman https://myim3.indosatooredoo.com/registration, kemudian pilih sesuai opsi yang diberikan, entah registrasi baru untuk calon pelanggan atau registrasi ulang untuk pelanggan lama.

Ikuti langkah selanjutnya dengan mengeklik tombol Verifikasi.

 


Cara Registrasi Kartu Parabayar

Ilustrasi: Smartfren

Registrasi untuk Calon Pelanggan Baru:

Ketik SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

Registrasi untuk Pelanggan Lama:

Ketik SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444

Registrasi Melalui Website:

Untuk registrasi lewat website, bisa masuk ke http://my.smartfren.com/mysmartfren/prepaid_reg.php di situ, pengguna hanya perlu memasukkan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi, NIK, dan lain-lain hingga lembar persetujuan.

(Tin/Isk)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya