Liputan6.com, Palangka Raya - Pembawa acara kenamaan Feni Rose ikut memberi tanggapan terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui akun media sosialnya, wanita yang memiliki nama lengkap Feni Rosewidyadhari juga menyinggung Indra Kenz yang terseret dalam kasus dugaan investasi bodong. Wanita asal Malang tersebut mempertanyakan, apakah para tersangka korupsi kasus minyak goreng (migor) akan diperlakukan sama seperti Indra Kenz.
Advertisement
"Apakah koruptor migor bakal seperti Indra Kenz?" ungkap Feni Rose, dikutip Liputan6.com melalui akun Twitternya (21/4/2022). Unggahanya tersebut langsung mendapat respon dari warganet.
"Harusnya lebih berat," ungkap @BosBenas.
"Ga mungkin lah tante," menambahakan @masterban_Indo.
"Tentu tidak," menimpali @sontana79.
Sebelumnya, sejumlah selebritas Indonesia turut berkomentar saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Seperti misalnya musisi senior Iwan Fals, komedian Kiky Saputri, Rahma Azhari, hingga penyanyi sekaligus Anggota DPR RI Krisdayanti.
Pada perkembangannya, polemik kelangkaan salah satu kebutuhan utama pangan masyarakat ini mendapat titik terang saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejagung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.
Keempat tersangka tersebut adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, seseorang berinisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Mereka telah melakukan perbuatan hukum dan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara serta melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Simak video pilihan berikut ini: