Liputan6.com, Jakarta - Setelah dua tahun tertunda, lampu hijau telah diberikan pihak Saudi kepada pemerintah Indonesia, guna memberangkatkan jemaahnya dalam Ibadah Haji 1443H/2022M. Pada tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah dan 1.901 petugas.
"Insya Allah (kloter pertama), kita akan berangkatkan pada tanggal 4 Juni 2022," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam saluran YouTube Kementerian Agama, Selasa (19/4/2022).
Advertisement
Lalu pertanyaannya, siapa yang akan diprioritaskan untuk berangkat?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menjelaskan, yang menjadi prioritas sebenarnya adalah jemaah haji 2020. Namun, rencana sedikit berubah setelah ada syarat dari Saudi.
"Yang diberangkatkan itu jemaah haji dua tahun lalu, itu menjadi data utama untuk diberangkatkan tentunya bagi yang sudah melunasi, itu prioritas utama. Tapi ternyata, Saudi memberi batas usia yang dikeluarkan untuk jemaah haji. Jadi bukan pemerintah Indonesia yang keluarkan, mereka mensyaratkan haji tahun ini yang berangkat di bawah usia 65 tahun," kata Saeful kepada Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).
"Setelah itu kita urut kacang dari prioritas pertama itu, kita keluarkan yang di atas usia 65 tahun, karena yang kita butuhkan 92.825 jemaah karena yang 100.051 orang itu masih gelondondangan kalau dalam rumus UU, 8% untuk haji khusus. Tapi itu sudah diplot 7 ribu sekian jumlahnya," tambah dia.
Kerajaan Arab Saudi memang sudah membuat persyaratan jemaah yang berangkat haji tahun ini. Ada 2 syarat yang ditentukan.
Pertama, usia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengaku pada awalnya sudah mempersiapkan skenario untuk memprioritaskan jemaah lansia. Namun, kebijakan Arab Saudi menentukan maksimal 65 tahun.
"Saya juga berdiskusi pak Menteri untuk lansia skenarionya seperti apa. Nampaknya, setelah muncul pengumuman, haji tahun ini ditunjukkan bahwa maksimal usia 65 tahun," terang Hilman di situs resmi Kemenag.
Anggota Komisi VIII FPKS, Bukhori Yusuf, mengatakan, prioritas yang berangkat harus sesuai antrean. “Jadi harus urut dan sesuai proporsi berbasis kabupaten/kota,” ucapnya kepada Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).
Bukhori juga mendorong agar Kemenag bisa memanfaatkan kuota negara lain yang tidak memberangkatkan jamaahnya atau tidak sepenuhnya mengambil kuota. Dengan begini, kuota Indonesia bisa lebih banyak lagi.
Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan, jatah kuota Indonesia sebanyak 100.051 adalah keputusan Arab Saudi yang tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya, angka ini merupakan yang terbanyak dibandingkan kuota negara lain.
“Ini sudah keputusan Saudi. Kita terbanyak dari seluruh dunia mengirimkan jamaah,” ucapnya kepada Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).
Sosialisasi Syarat Berangkat
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengajak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk ikut mensosialisasikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Hilman, pengumuman dari Saudi menjadi jawaban atas kerinduan jemaah Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Dia mengajak semua pihak untuk membangun narasi yang memberi semangat kepada jemaah yang nantinya bisa berangkat tahun ini, dan mereka yang masih dalam masa tunggu.
"Bangun narasi untuk menyemangati jemaah kita yang Insya Allah berangkat tahun ini. Kita juga harus menyemangati jemaah yang berangkatnya tahun depan," kata Hilman.
Para pelaku penyelenggaraan ibadah umrah dan haji, lanjut Hilman, agar memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa ada jemaah yang harus siap berangkat dan belum berhak berangkat.
"Mari kita edukasi masyarakat bahwa ada yang harus siap berangkat tahun ini dan juga mungkin harus siap berangkatnya adalah tahun depan," sebutnya.
Hilman juga menyampaikan bahwa Kemenag tengah menyiapkan program "Sapa Jemaah Haji". Program ini bertujuan menyapa jemaah haji yang masuk dalam masa tunggu. Ke depan, bimbingan manasik tidak hanya diberikan kepada jemaah yang akan berangkat saja.
"Kami dari Kemenag sedang merumuskan dan Insya Allah sudah tinggal dicoba bagaimana kita menyapa jemaah haji yang 5 juta itu."
"Bahwa mereka setelah lunas belum pernah dikasih pengajian apapun, karena jemaah yang baru akan berangkat tahun depan atau tahun berjalan yang dapat materi manasik. Saya ingin Kementerian Agama bisa menyapa dengan online, dengan pengajian, dengan macam-macam," jelasnya.
Advertisement
Biaya Haji
Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas di situs resmi Kemenag.
Ia menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Budi Firmansyah, mengatakan, meski biaya haji naik, namun Indonesia masih memiliki biaya haji yang tergolong murah jika dibandingkan negara-negara lain.
"Rasionalnya harganya tidak seperti itu. Jadi ini salah satu dari pihak pemerintah memberikan (subsidi) kepada para jemaah, salah satu niat baik," kata Budi kepada Liputan6.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, pada dasarnya biaya haji reguler sejak dulu sudah disubsidi pemerintah. Dan sisi positifnya tahun ini, calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah lagi pelunasannya.
"Cuma dari sisi lain, juga Haji Khusus. Haji Khusus ini manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, juga harus ada feedbacknya. Bukan Haji Reguler saja, apalagi Haji Khusus setornya lebih mahal," ucap dia.