Liputan6.com, Jakarta - Iktikaf adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, terlebih khususnya di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW terbiasa menjalankannya, khususnya di 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Secara bahasa iktikaf diartikan sebagai "memenjarakan diri sendiri dari melakukan sesuatu yang biasa". Sementara secara istilah, iktikaf bermakna "berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu disertai niat."
Baca Juga
Advertisement
Dalil iktikaf, menurut Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc., MA, dalam bukunya Bekal Ramadhan dan Idul Fithri 5: I'tikaf adalah firman Allah SWT, "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim danIsmail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orangorang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud". (QS. Al-Baqarah : 1252) .
"“…janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah : 187).
Para ulama fikih menilai bahwa tidak ada syarat laki-laki dalam iktikaf ini, sehingga perempuan pun juga boleh beriktikaf, dengan syarat izin suami jika memang bersuami, dan tidak sedang dalam kondisi haid maupun nifas juga hendaknya menjaga adab-adab ke luar rumah.
Sementara itu, berdasarkan hadis, Aisyah ra mengatakan bahwa “Nabi Muhammad saw beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, sabda Rasulullah saw dalam hadis lainnya: "Siapa yang ingin beri’tikaf denganku, maka lakukanlah pada sepuluh terakhir.” (HR. Bukhari).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukum Iktikaf
Terkait status hukum iktikaf, Ibnu Al Mundzir menuliskan bahwa "Ulama sepakat bahwa i’tikaf tidaklah berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untuk beri’tikaf, dengan demikian dia wajib untuk menunaikannya.”
"Dari Umar ra berkata, ”Ya Rasulallah, Aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf satu malam di masjid Al-Haram”. Nabi Muhammad saw menjawab, ”Penuhilah nadzarmu”. (HR. Bukhari)Hal yang sama juga diakui oleh Imam An Nawawi: “Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan ijma dan ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak berhukum wajib kecuali seorang yang bernadzar untukberi’tikaf.”
Jika bernazar untuk i’tikaf dimasjid tanpa menyebutkan masjid apa, dalam dalam hal ini masjid dimana saja yang dia masuki untuk beri’tikaf itu sudah sah. Namun jika nadzarnya beri’tikaf di masjid haram maka, menurut Imam An-Nawawi wajib dilaksanakan di sana dan tidak boleh diganti dengan masjid yang lainnya.
Advertisement
Syarat Iktikaf
Tentang syarat iktikaf ini para ulama fikih menyebutkan tiga syarat khusus, yaitu Islam, berakal, suci hadas besar. Dasarnya adalah orang yang berhadas besar terlarang berada di dalam masjid, firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi." (QS. An-Nisa' : 43)
Sementara khusus untuk perempuan haid serta nifas juga tidak diperbolehkan untuk beriktikaf. Rasulullah saw bersabda: Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang haidh’ dan junub.” (HR.Abu Daud)
Rukun Iktikaf
Seperti ibadah-ibadah lainnya maka menurut mayoritas ulama salah satu rukun terpenting dari itikaf adalah niat, sehingga dengan niat inilah ada pembeda antara mereka yang beri’tkaf atau bukan.
Rasulullah saw bersabda, " Sungguh setiap pekerjaan itu bergantung dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan sesuaidengan apa yang dia niatkan” (HR. Muslim).
Intinya, itikaf sebagaimana definisi itikaf yaitu berdiam diri atau mengurung diri di masjid guna mendekatkan diri kepada Allah swt, tentunya berdiam diri yang dimaksud tempatnya di masjid,bukan ditempat lain. Selama berdiam diri di masjid ini hendaknyamu’takifin (orang-orang yang beri’tikaf), memaksimalkan rangkain ibadah, shalat wajib, shalat-shalat sunnah, berdzikir, membaca Al-Quran, dan seterusnya, tidak hanya memperbanyak tidur.
Advertisement