Polisi Amankan 66 Anggota Klub Vespa saat Pesta Narkoba di Lumajang

Saat itu anggota klub motor vespa tersebut sedang merayakan anniversary ke-2.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang mengamankan sedikitnya 66 orang saat menggerebek pesta narkoba dan pesta minuman keras di salah satu tempat wisata yang berada Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang Selasa (19/4/2022).

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Darmawan mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Para pemuda itu pun tergabung dalam klub vespa yang tengah merayakan anniversary kedua. 

"Mereka lagi merayakan hari jadi kedua klub motor vespa. Mereka berpesta miras dan berpesta narkoba jenis ganja," kata Dewa, Kamis (21/4/2022). 

Saat digerebek, para pemuda tersebut langsung digeledah, hasilnya 11 orang di antaranya kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja. 11 orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, lanjut Dewa, 31 orang di antarnya juga menunjukkan hasil tes urin positif narkoba. Sementara 24 pemuda lainnya digerebek dalam kondisi mabuk.

"Dari 66 orang yang diamankan ditemukan 11 orang menguasai BB narkoba jenis ganja, 31 orang positif tanpa menguasai narkoba dan 24 orang pesta miras," tambah Dewa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 127 UURI No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya