PT KAI Siap Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Perlintasan Citayam

Sebuah mobil minibus ditabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta api palang pintu manual di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Citayam, Kota Depok.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2022, 21:20 WIB
Kereta melintas di samping mobil Honda Mobilio yang tertabrak KRL Commuterline KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) di kawasan Rawageni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022). Kecelakaan di perlintasan sebidang itu menyebabkan terganggunya perjalanan KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan memproses hukum pengemudi mobil yang menabrak kereta rel listrik (KRL) di perlintasan Citayam- Depok, Jawa Barat. Saat ini PT KAI tengah mengumpulkan sejumlah data dan bukti tabrakan yang terjadi pada Rabu 20 April 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan PT KAI memastikan akan memproses kecelakaan KRL tersebut ke meja hijau. "Saat ini sedang mengumpulkan data terkait kerusakan pada gerbong kereta," kata Joni Martinus saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Joni mengaku saat ini dia belum bisa memastikan seberapa parah kerusakan yang diakibatkan. Proses hukum yang disiapkan ini akan menentukan jenis tuntutan yang diajukan kepada pihak berwajib.

"Kita ambil langkah hukum tegas, bisa minta ganti rugi atau tuntutan pidana," kata dia.

Bila dihitung dalam nilai rupiah, Joni menyebut ganti rugi bisa mencapai puluhan juta. " Ya bisa sampai segitu (puluhan juta)," katanya.

Sementara itu, terkait lintasan sebidang tersebut saat ini sudah ditutup secara permanen. Sebab lokasi kejadian bukanlah perlintasan resmi atau liar.

Joni juga menyayangkan pengemudi mobil tersebut yang tidak sabar dan berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. Dia meyakini tuntutan yang dilayangkan PT KAI akan dikabulkan karena dalam UU No 23 tahun 2008, menegaskan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

"Di UU No 23 tahun 2008 pasal 24 menyatakan kalau menghadapi perlintasan sebidang pengguna jalan raya wajib berhenti dan mendahulukan kereta api. Apalagi itu perlintasan liar yang tidak ada lampu standar," katanya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kronologi Kecelakaan KRL Tabrak Mobil hingga Ringsek di Citayam

Sebuah mobil minibus ditabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta api palang pintu manual di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Citayam, Kota Depok.

Sebuah mobil minibus ditabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta api palang pintu manual di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Citayam, Kota Depok. Akibatnya minibus berplat nomor B 1563 NYZ itu ringsek dan terjepit di antara badan kereta dan pagar pembatas.

Seorang penjaga perlintasan pintu kereta, Endi Rais menceritakan kronologi kecelakaan tersebut. Saat kejadian dirinya sedang bertugas di lokasi terjadinya kecelakaan. Pada saat kejadian, kondisi kendaraan yang melintas di palang pintu tidak ramai, namun Jalan Raya Citayam cukup padat.

"Kejadiannya sekitar pukul 6.45 WIB mobil Mobilio masuk dari arah Depok ke Rawageni, saat KRL melintas akhirnya tertabrak," ujar Endi kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

Endi menjelaskan, pada saat kejadian pihaknya telah memberitahukan kepada pengemudi mobil. Namun dikarenakan kaca mobil tertutup sehingga peringatan tersebut tidak terdengar oleh pengemudi sehingga akhirnya kecelakaan itu terjadi.

"Sudah saya ingatkan, kayaknya dia diklakson pengendara lain sehingga memaksa masuk, akhirnya tertabrak KRL dari Bogor menuju Jakarta," jelas Endi.

Endi mengungkapkan, pada saat tertabrak, mobil sempat terseret sekitar 10 meter searah KRL melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan parah karena hantaman kereta.

"Saya sempat melihat sopir menyelamatkan diri, tapi sampai sekarang saya belum lihat sopirnya, dia menyetir sendiri," kata Endi.


Sopir Selamat

Mobil minibus yang tertabrak KRL sudah berhasil dievakuasi. Sedangkan sopir mobil dalam keadaan selamat.

Sementara itu, Kasie Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesi Hartati mengatakan, mobil minibus yang tertabrak KRL sudah berhasil dievakuasi. Sedangkan sopir mobil dalam keadaan selamat, hanya mengalami luka serpihan kaca, dan kini tengah mendapat perawatan medis.

Tesi mengatakan kejadian tertabraknya minibus tersebut sekitar pukul 07.20 WIB saat orang akan bekerja. Akibat kejadian tersebut lalu lintas menjadi macet.

Nadih, seorang warga setempat mengatakan, setiap tahun ada saja kejadian yang tertabrak di dekat pintu perlintasan Rawa Geni tersebut.

"Ada saja yang tertabrak baik itu mobil maupun sepeda motor," katanya.

Akibat peristiwa tersebut KRL 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota mengalami gangguan, penumpang di KRL gerbong harus dievakuasi karena tak bisa melanjutkan perjalanan.

"KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertemper (tertabrak) mobil di antara Jalur hilir Stasiun Citayam-Depok, saat ini KA masih dalam pengecekan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya," tulis akun Twitter @CommuterLine.  

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Infografis Polemik Operasional KRL Jabodetabek saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya