Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi umat Islam Indonesia. Sudah ada kepastian jumlah kuota haji 2022. Biaya per jemaah pun ditetapkan, berikut dengan persyaratannya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas kabar gembira tersebut. Mengingat selama 2 dua tahun Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji karena pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19.
Keberangkatan kloter pertama pun telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selain itu, Pemerintah Indonesia bersama DPR sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.
Baca Juga
Advertisement
BPIH terdiri dari 3 komponen. Pertama, biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, living cost atau biaya hidup, dan biaya visa.
Kedua, biaya protokol kesehatan. Ketiga, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Bagi jemaah yang akan berangkat haji, Pemerintah Arab Saudi menetapkan syarat karena masih pandemi.
Berapa kuota Haji 2022 Indonesia dan kapan kloter pertama berangkat? Sebesar apa biaya per jemaah haji? Serta apa saya persyaratannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia
Advertisement
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Advertisement