Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka HS pada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, pelimpahan berkas Herman dari tim penyidik kepada tim jaksa dilakukan lantaran tim jaksa menyatakan syarat formil dan materiil berkas Herman telah lengkap.
Herman masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Penahanan tetap masih dilakukan oleh tim jaksa selama 20 hari sampai dengan 10 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ali.
Dengan diterimanya berkas penyidikan tersebut, maka tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Herman, KPK menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.
Dapat Fee 5-8 Persen
Dalam kasus ini Herman kerap memberi kemudahan kepada Rahmat untuk mendapatkan mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP. Antara tahun 2012 sampai 2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek.
Selain itu, sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat meminjam uang ke salah satu Bank di Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 Miliar. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya, sedangkan untuk cicilan pelunasannya menjadi kewajiban Rahmat.
Rahmat juga beberapa kali memberi fasilitas pada Herman dan keluarganya. Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE di Kota Banjar. Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman.
Selama masa kepemimpinannya sebagai Walikota Banjar dari tahun 2008 s/d 2013, Herman diduga banyak menerima uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Banjar.
Advertisement
Panggil Mantan Wakil Bupati Pangandaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar.
Adang Hadari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Pangandaran.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, atas nama Adang Hadari (Wakil Bupati Pangandaran)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Selain Adang Hadari, tim penyidik juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Fortuna Jaya bernama Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya bernama Maman Heryadi, Komisaris/Dirut CV Banjar Jaya Cecep Sopian, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi, dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Sidik Sunarto.
Kontraktor Menang Proyek Banyak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak kontraktor yang menang proyek di Pemkot Banjar usai memberi suap kepada mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).
Hal ini terungkap usai KPK memeriksa lima saksi untuk tersangka Herman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai 'fee' bagi tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, (26/2/2022), seperti dikutip dari Antara.
Lima saksi yang diperiksa yakni Guntur Rachmadi selaku wirausaha/Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Citra Reynantra selaku PNS dan Direktur PT Prima Mulya, Kepala Dinas Keuangan tahun 2010-2011 Fenny Fahrudin, Kadis PU Kota Banjar tahun 2010-2013 Ojat Sudrajat, dan Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2013-2020 Edy Jatmiko.
Pemeriksaan lima saksi itu dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Advertisement