Ternyata PNS Bisa Aktif Kembali Usai Diberhentikan, Ini Syaratnya

PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi PNS aktif kembali usai diberhentikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sebagai abdi negara. Namun ada beberapa syarat yang harus PNS penuhi sesuai ketentuan.

Perihal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentu memiliki wewenang untuk mengatur proses PNS aktif kembali usai diberhentikan.

“#SobatBKN, sesuai dengan kewenangannya BKN dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu. Namun tentu saja ada persyaratan agar PNS tersebut diaktifkan kembali,” demikian dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (22/4/2022).

Seperti informasi dari BKN, PNS yang diberhentikan sementara akan kehilangan statusnya untuk sementara waktu. Hal itu karena beberapa alasan, yaitu:

a. Diangkat menjadi pejabat negara

b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembara

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

Jadi, PNS yang telah diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga struktural akan diberhentikan sementara. Selain itu, juga tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS.

Hal tersebut sesuai dalam Pasal 279 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS,” demikian penjelasan dalam pasal tersebut.

Syarat Pengaktifan PNS

Seperti yang sudah dikatakan, PNS yang telah diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya bila memenuhi persyaratan.

Terkait hal tersebut, ada dua aturan yang menjadi acuan syarat pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara. Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 90 UU No. 5/2014 dan Pasal 349 dari PP No.17/2020.

Menurut aturan tersebut, status PNS dapat aktif kembali setelah diberhentikan sementara bila belum mencapai usia 58 tahun.

Sedangkan bila usia telah melebihi 58 tahun, PNS akan diberhentikan dengan hormat, terkecuali yang menduduki jabatan fungsional.

 

 


PNS yang Melakukan Tindak Pidana

Ilustrasi PNS aktif kembali usai diberhentikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di samping itu, bagaimana nasib PNS yang diberhentikan sementara karena kasus tindak pidana?. Seperti informasi dari BKN, PNS yang kena tindak pindana SP3 atau dinyatakan tidak bersalah bisa diaktifkan kembali statusnya.

Sementara bagi yang divonis bersalah akan tetap diberhentikan sementara. Namun, BKN masih memberikan kesempatan bagi yang ingin aktif lagi statusnya.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

1. Sesuai Pasal 248 ayat (2) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara kurang dari dua tahun bisa diaktifkan kembali apabila:

a. Tersedia lowongan jabatan

b. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan

2. Sesuai Pasal 248 ayat (1) dalam PP No. 11/2017, PNS diberhentikan sementara lebih dari dua tahun bisa diaktifkan kembali statusnya apabila:

a. Tidak menurunkan harkat dan martabat PNS

b. Mempunyai prestasi kerja yang baik

c. Tidak mempengaruhi lingkungan kerja

d. Tersedia lowongan jabatan

e. Mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas murni dari tahanan

 

 


PNS Melakukan Tindak Pidana Secara Berencana

Ilustrasi PNS aktif kembali usai diberhentikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana secara berencana dan mendapat hukuman kurang dari dua tahun, PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat, tapi tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 251 dari PP No.11/2017.

Sedangkan bila mendapat hukuman lebih dari dua tahun, sesuai aturan Pasal 250 huruf d di PP No. 11/2017, PNS tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

Bagi yang terbukti tidak bersalah, tentu masih punya kesempatan diaktifkan kembali statusnya sebagai PNS. Ini sudah diatur dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c PP No. 11/2017.

Bila Korupsi

Bila terbukti korupsi, tentu tidak ada kesempatan lagi untuk mengaktifkan kembali statusnya. PNS akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai pasal 250 huruf b PP No. 11/2017.

Lalu jika tidak bersalah, PNS yang diberhentikan sementara dapat mengaktifkan kembali statusnya sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c pada PP No. 11/2017.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

 

Infografis Zakat PNS Muslim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya