Liputan6.com, Jakarta Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
VIDEO: Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Nagreg Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg beberapa waktu silam berbuntut panjang. Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu Hakim Militer juga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
diperbarui 22 Apr 2022, 13:55 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Cowok Red Flag: Tanda Peringatan dalam Hubungan
Arti Exposure dalam Fotografi: Panduan Lengkap
Antisipasi Bentrok Suporter, Petugas Gabungan Larang Pendukung Persip Pekalongan Datangi Markas Persab Brebes
Panglima TNI Mutasi 52 Perwira Tinggi, Ini Daftarnya
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU, Pakar UGM Usul Skema KPBU Ditata Ulang
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Tottenham Hotspur di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Hasil Liga Inggris Liverpool vs Wolves: Menang 2-1, Pasukan Arne Slot Kembali Tinggalkan Arsenal
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Bhayangkara Presisi Sapu Bersih Laga Kandang
Beda Hidup di Dunia dengan Keimanan dan Tanpa Iman, UAH Ungkap Hal Mendalam Ini
Serunya Ramadan Penuh Berkah Bersama Indosiar, Ada Magic 5 Pesantren Edition Hingga AKSI 2025
Dinilai Menistakan Agama, Pria di Depok Babak Belur Dihajar Sejumlah Orang
Definisi Brand Kosmetik Lokal Versi Wardah, Tidak Sekadar Pasang Label