Liputan6.com, Aceh - Pria di Banda Aceh, IW (50), ditangkap polisi setelah dilaporkan membawa kabur uang sebanyak Rp60 juta milik seseorang bernama Zul (54). Kepada Zul, IW menjanjikan proyek di salah satu dinas dengan syarat diberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
Menurut polisi, IW dan Zul berkenalan pada 22 Januari 2019 lalu. IW mengaku-ngaku bahwa dirinya memiliki penunjukan langsung (PL) di Dinas Dayah Aceh, untuk perencanaan, pengawasan, dan pembangunan dayah di sejumlah kabupaten.
Advertisement
"IW meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada korban dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan lain yang ada pada Dinas Dayah tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Banda Aceh, M Ryan Citra Yudha, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat sore (22/4/2022).
Namun, setelah diberikan uang oleh Zul, IW pun mulai sering berkelit sampai Zul sadar bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Di satu sisi, IW tampaknya tidak berniat mengembalikan uang tersebut, sehingga Zul melapor ke polisi pada 4 Maret 2022 lalu.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Banda Aceh," kata Ryan.
IW telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.