Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) melaporkan jajarannya selama tahun 2021, telah berhasil mengawal pembangunan strategis nasional (PSN) dengan nilai mencapai Rp252,27 triliun.
"Jumlah anggaran yang dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) tahun 2021 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp252.277.635.866.877," kata JAM-Intelijen Kejagung Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Amir mengatakan pengamanan itu dilakukan bersama seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna mendukung pembangunan nasional.
Sementara untuk tahun 2022, lanjut Amir, tercatat anggaran sampai Maret yang berhasil dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) senilai Rp50.17 miliar.
Baca Juga
Advertisement
"Jumlah anggaran yang dilakukan PPS sampai dengan Maret 2022 oleh Kejaksaan Agung dan seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia sebesar Rp50.175.487.604.740," sebutnya.
Amir mengatakan bahwa peran pengamanan ini dilakukan sebagaimana amat dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Yang mengamanatkan Kejaksaan RI hadir dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sehingga manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh rakyat," imbuhnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dampak kerugian negara akibat kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalami Kerugian Akibat Minyak Goreng
"Bahwa ada tim penyidik lengkap dipimpin Dirdik, mendiskusikan tentang dampak kerugian perekonomian di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait minyak goreng," tutur Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Menurut Febrie, tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan izin ekspor tanpa melakukan klarifikasi atau tindakan lain yang diperlukan terhadap perusahaan pemohon persetujuan.
"Nah ini membuktikan, bahwa ketika ekspor itu jelas keluar tanpa kendali DMO-nya kan langka waktu itu, bulan Januari, Februari, Maret langka, bahkan kosong sering ditemukan kan. Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana," jelas Febrie.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan pengusutan kasus mafia minyak goreng tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.
Kasus mafia minyak goreng yang dimaksud yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, tidak akan berhenti usai penetapan empat tersangka.
Advertisement
Telusuri Perusahaan Ekspor CPO
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan, penyidik tentu menelusuri dan memeriksa seluruh perusahaan ekspor CPO.
"Itu ada 88 perusahaan yang ekspor, semua itu kita cek benar enggak ekspor, tapi telah memenuhi DMO di pasaran. Kalau enggak, bisa tersangka lah," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Febrie menyebut, pemeriksaan terkait penanganan kasus mafia minyak goreng tentu juga akan menyasar kepada pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
"Jadi intinya itu ketentuan ekspor, Persetujuan Ekspor, diberikan apabila terpenuhi DMO. Itu secara mutlak sehingga tidak kosong," ujar Febrie.
"Nah ini terjawab nih, kenapa kosong, karena ternyata di atas kertas dia mengakui sudah memenuhi DMO nya sehingga diekspor, tapi di lapangan dia enggak keluarkan ke masyarakat sehingga kosong lah. Sehingga bisa terang lah dengan perbuatan ini, makanya langka," imbuhnya.
4 Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen PLN Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Advertisement
Jerat Korporasi
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap beberapa tersangka kasus mafia minyak goreng. Namun, legislator Golkar itu juga mendorong Korps Adhyaksa tersebut membidik korporasi yang menyebabkan minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
"Saya merasa perlu memberikan pujian ini karena tidak mudah bagi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut dalam waktu cepat, apalagi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng sangat memengaruhi kinerja ekonomi makro. Kenaikan inflasi karena minyak goreng berdampak pada ekonomi nasional," ujar Misbakhun dalam siaran persnya ke media Kamis (21/4/2022).
Pada Selasa lalu (19/4/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ekspor crude palm oil (CPO). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag), Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).
Namun, Misbakhun menduga tiga orang dari unsur swasta yang menjadi tersangka kasus itu bukan penentu kebijakan di perusahaan masing-masing. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut hanya pelaksana kebijakan di lapangan dengan kewenangan terbatas.
"Tidak mungkin kebijakan itu diputuskan pada tingkatan GM atau seorang komisaris perusahaan. Kebijakan tersebut pasti dibuat perusahaan dan sepengetahuan para pemegang saham atau pemiliknya," tutur Misbakhun.
Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menegaskan Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, gubernur, bupati/wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com