Perusakan Cagar Budaya Kasunanan Kartasura, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Terjadi perusakan cagar budaya peninggalan dinasti Mataram Islam atau aset milik Kasunanan Keraton Kartasura. Diduga salah seorang warga yang ingin membuat indekos menjebol pagar itu untuk akses jalan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Apr 2022, 11:00 WIB
Bobol Tembok Cagar Budaya di Kartasura (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Solo - Terjadi perusakan tembok cagar budaya milik peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo. Diduga tembok tersebut dijebol seorang warga. Pihak keraton Kartasura mengaku menyayangkan insiden tersebut. Seharusnya, masyarakat menjaga cagar budaya agar lestari.

Ketua Lembaga Hukum Keraton Kasunanan, KP Eddy Wirabhumi SH mengaku prihatin atas aksi masyarakat yang tidak bisa menjaga cagar budaya bagian dinasti Mataram Islam. 

"Ini sungguh peristiwa yang luar biasa dan sangat memprihatinkan. Sudah tahu situs cagar budaya, tahu tapi di-buldozer," katanya kepada wartawan di Kartasura, Jumat (22/4/2022).

Mendengar adanya perusakan bangunan cagar budaya itu, dirinya bersama Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari mendatangi lokasi dan melihat kondisi tembok yang sudah runtuh. 

"Kami sudah menghubungi petugas cagar budaya, agar ada proses penanganan secara hukum," ujar Eddy.

Dirinya menyebut, pihaknya sangat menjaga aset cagar budaya milik Kasunanan Kartasura itu. Cagar budaya itu pernah menjadi bagian kemegahan sejarah Keraton Kartasura.


Sudah Didaftarkan Objek Diduga Cagar Budaya

Saat negeri ini masih berbentuk kerajaan, Keraton Kartasura sebagai dinasti penerus Mataram Islam merupakan pendahulu Keraton Kasunanan.

"Seluruh bangunan fisik bekas Keraton Kartosuro itu merupakan situs cagar budaya dan menjadi satu kesatuan dengan situs cagar budaya Keraton Kasunanan. Karena itu ini adanya peristiwa itu, harus ada laporan ke polisi. Saatnya kota tegakkan UU Cagar Budaya, jangan biarkan kasusnya tidak berkelanjutan di proses hukum," tutur Eddy.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila kepada wartawan mengaku menyesalkan peristiwa perobohan tembok cagar budaya itu. Tembok tersebut menjadi kesatuan dari bangunan peninggalan sejarah yang merupakan cikal berdiri Keraton Kasunanan Surakarta.

"Ini pelanggaran UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Polres Sukoharjo pun sudah melakukan penyelidikan," tutur nya.

Menurutnya, tembok bangunan yang dirusak warga itu adalah Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi UU. Dirinya menambahkan, jika bangunan itu adalah situs cagar budaya berusia ratusan tahun sehingga bangunan yang dilindungi itu wajib dijaga.

"Ini malah dijebol. Alasan tembok Keraton Kartasura dijebol untuk akses jalan. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain," ujar dia.

Padahal, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB. Diketahui Pemkab sudah sejak 2015 mendaftarkan objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk menjadi BCB, sehingga statusnya dilindungi oleh undang-undang. Terkait kasus perusakan itu, pihaknya sudah membuat berita acara sekaligus laporan kerusakan untuk disampaikan kepada Bupati Sukoharjo.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas di lokasi kejadian dan melakukan kajian. Pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Sukoharjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya