Liputan6.com, Jakarta Uang tunjangan hari raya atau THR PNS berupa gaji pokok plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen sudah bisa dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022, atau pada Jumat, 22 April 2022.
Aturan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan pemberian THR.
Advertisement
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengabarkan, beberapa kementerian/lembaga dan pemda termasuk instansinya sudah menerima pembayaran tersebut.
"Udah pada kok, saya kira sudah banyak juga (instansi yang menerima pencairan THR PNS," ujar Averrouce kepada Liputan6.com, Jumat (22/4/2022).
Dia menjelaskan, masing-masing instansi bisa mulai mengajukan pembayaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) lalu.
Mengikuti pola tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka kemungkinan, pencairan uang bonus itu bisa saja dilakukan setelah Lebaran. Sebab pencairan THR tidak begitu saja terjadi.
Tiap instansi harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai 18 April 2022. Selanjutnya, THR dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Averrouce mengamini jika pemberian THR PNS 2022 memang tidak bisa dilakukan serentak bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemda. Namun, ia meyakini itu bisa terbayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
"Tetapi kan kita upayakan, teman-teman juga pasti di kementerian/lembaga dan pemda juga pasti berusaha maksimal, tim pengelola unit yang menangani fungsi pengelola keuangan pasti sudah langsung komunikasi kira-kira," tuturnya.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan dengan baik, harapan kita sih gitu. Kayaknya sih cepet di-priority," pungkas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PNS Bakal Terima THR Rp 34 T, Nasib Pekerja Informal Jadi Sorotan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.
Sri Mulyani menyebut, angka-angka THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mengatakan berbagai alokasi anggaran APBN untuk THR ASN sebesar Rp 34,3 triliun, kemudian APBN mensubsidi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sekitar hampir Rp 1 Triliun, dan bantuan BSU senilai Rp 8,8 triliun, dinilai berdampak baik.
Hanya saja, Timboel menyarankan agar Pemerintah khususnya Presiden tidak melupakan pekerja informal.
“Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015),” kata Timboel, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, seharusnya APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp 1 triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin, seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan sebagainya di 2022.
“Kalau nunggu 2024, itu kelamaan Pak Presiden. Bila PBI Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diterapkan segera, maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan,” ujarnya.
Dia berpendapat, kesenjangan memang sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan pembicaraan soal ini sudah sejak 2018.
Namun, “Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024,” pungkas Timboel.
Advertisement
Pencairan THR PNS 2022 Mulai Diajukan K/L Hari Ini 18 April
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.
Pemberian THR PNS 2022 ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.
"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dikutip Senin (18/4/2022).
Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.
"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh ASN yany terlah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Besaran THR
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.
Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.
"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.
Advertisement