Liputan6.com, Kendari - Sejumlah warga yang menamakan diri Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton melaporkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (18/4/2022). Laporan ini terkait pernyataan Luhut soal big data terkait keinginan masyarakat menunda pemilu 2024 dan kepemimpinan Jokowi diperpanjang 3 periode.
Ketua BOM Kepton La Ode Tazrufin mengatakan, pihaknya melaporkan Menko Luhut ke Polda karena dianggap sudah melakukan pembohongan publik. Menurutnya, pernyataan Luhut soal adanya data puluhan juta masyarakat Indonesia ingin menunda pemilu dan menginginkan Jokowi memimpin 3 periode, merupakan pernyataan yang tidak berdasar.
Baca Juga
Advertisement
"Padahal, dari data yang kami dapat, hanya ada sekitar 6.000 pembicaraan soal menginginkan Jokowi menjabat 3 periode, tidak sampai puluhan juta," ujar La Ode Tazrufin, Kamis (21/4/2022).
Dia mengatakan, sebenarnya laporan terkait pernyataan Luhut di Polda Sulawesi Tenggara akan dilakukan serentak di 34 provinsi.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaringan pemuda lintas provinsi, namun kurang digubris. Apalagi, laporan Egi Sudjana sebelumnya ditolak Mabes Polri.
"Sebenarnya kami jengkel juga dengan pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Alasan Lapor Polisi
Salah satu alasan mereka meneruskan laporan polisi ke Polda Sultra, karena menganggap Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak tertarik terkait wacana perpanjangan masa jabatan 3 periode. Namun, inisiatif Menko Luhut dengan bermodalkan big data, memancing aksi protes mahasiswa dan warga di hampir semua wilayah di Indonesia.
Akibatnya, aksi ini tidak hanya menimbulkan korban cedera dari mahasiswa, warga, bahkan anggota kepolisian dan dosen Universitas Indonesia. Bahkan, salah seorang anggota polisi di Polda Sulawesi Tenggara, meninggal dunia usai pengamanan aksi demonstrasi 11 April.
"Kami bukan mencari sensasi dengan melaporkan Luhut, ini murni keprihatinan kami terhadap kondisi bangsa saat ini," lanjutnya.
Dia memastikan, saat ini belum ada intervensi atau intimidasi dari sejumlah pihak usai 3 hari lalu melaporkan Luhut ke polisi. Namun, pihaknya mengaku siap dengan segala konsekuensi.
"Kami meminta aparat Polda Sulawesi Tenggara bertindak tegas, ketika pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan masuk ranah pidana, maka dia harus diproses secara pidana," pungkasnya.
Advertisement
Kata Polisi
Saat ini, Polda Sultra sudah memproses laporan BOM Kepton. Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, polisi sudah menerima laporan warga.
"Sudah ditangani Reserse Kriminal Khusus Polda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Ferry Walintukan.
Dia membenarkan, warga melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait UU ITE nomor 14 tahun 2016. Menurutnya, laporan mereka terkait dugaan pembohongan publik dan pernyataan soal big data.
"Ini laporan pertama tahun 2022 soal pembohongan publik, " kata dia.
Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan bukti bukti dan mungkin saksi. Ketika kasus ini mesti diselesaikan di Mabes Polri, maka pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan.