Liputan6.com, Jakarta - Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini, Sabtu (23 April 2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 4 lokasi.
Advertisement
Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Sabtu (23 April 2022), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat dan Tarif
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nyetir Mobil Jenis Ini Diperbolehkan Tanpa Harus Punya SIM
Umumnya, pengendara mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara internasional, batas usia yang diperbolehkan untuk mendapatkan SIM antara 17-18 tahun.
Tapi lain halnya di Swedia. Di negara Skandinavia ini tidak perlu menunggu berusia 17 tahun bagi seseorang untuk mengemudi dengan lisensi SIM.
Namun tunggu dulu, seperti dikutip dari hemmings.com, Kamis (16/9/2021), peraturan tersebut hanya dengan kendaraan EPA-Tractor dan A-Tractor.
Mobil tersebut kerap terlihat di Swedia dan dikemudikan oleh pemuda berumur 15 tahun tanpa perlu menggunakan SIM.
Ini bukan berarti Swedia membiarkan remaja berumur 15 tahun melanggar peraturan, namun kendaraan tersebut memang dirancang khusus agar tidak membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain. Karena itu kecepatannya dibatasi hanya 30 km/jam.
EPA-Tractor dan A-Tractor pada dasarnya berfungsi sebagai mobil yang sama. Hanya saja peraturan dan mobil yang digunakan berbeda.
EPA-Tractor lebih home-made dibandingkan A-Tractor di mana bodi mobil disatukan ke sasis khusus agar sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa mobil memiliki bak belakang, tanda segitiga bahaya, tow hitch, panjang antar sumbu roda tidak lebih dari 223 cm, suspensi belakang bergardan dan tidak mempunyai baris kedua.
Bagian depan EPA-Tractor dibuat berdasarkan basis Volvo PV544 tahun 1947-1966, dan diletakkan di atas sasis berukuran khusus.
Sementara A-Tractor merupakan pembaruan dari EPA-Tractor. Pada 1963, peraturan untuk membangun A-Tractor tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Hanya saja ada peraturan baru seperti penggunaan sasis unibody, jarak sumbu roda tidak perlu diubah, kondisi mobil masih road legal, serta suspensi belakang tidak perlu memiliki gardan.
Artinya dengan peraturan A-Tractor, mobil konvensional bisa dengan mudah dikonversikan sebagai kendaraan untuk remaja berumur 15 tahun.
Meski demikian karena peraturan baris kedua dan mempunyai bak belakang masih berlaku, buntut mobil A-Tractor perlu dimodifikasi.
Tidak heran jika A-Tractor di Swedia terlihat seperti pickup single cab yang berawal dari mobil sedan. Mobil yang sering digunakan adalah Volvo lawas, mengingat merek tersebut berasal dari Swedia.
Advertisement