Liputan6.com, Manado - Sebelumnya aparat Polresta Manado menangkap seorang sopir asal Minahasa Selatan terkait kasus narkotika jenis sabu, kali ini personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria di Manado dengan kasus yang sama.
Pria asal Kecamatan Malalayang, Kota Manado itu diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 50,23 gram.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pria berinisial ZB (26), karyawan swasta, ditangkap di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Baca Juga
Advertisement
“ZB ditangkap pada Selasa 19 April 2022 malam, sekitar pukul 23.30 Wita," ungkap Abast, Jumat (22/4/2022) malam, di Mapolda Sulut.
Abast mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Kecamatan Malalayang. Petugas segera melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram," ungkap Abast.
Dia mengatakan, pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terkait pengungkapan ini, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya,” ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut: