Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat akhirnya meringkus PYM, 26 tahun, pemilik sekaligus pelaku investasi bodong dengan modus salon kecantikan ‘Yomi Lashes’.
Total kerugian yang berhasil diungkap kepolisian mencapai Rp7 miliar lebih dari 142 korban yang rata-rata emak-emak tersebut.
“Pada 18 April 2022 Senin lalu, pelaku menyerahkan diri, setelah beberapa kali kami melakukan surat panggilan,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus investasi bodong tersebut berasal dari pengembangan laporan para korban, terhadap investasi berkedok kursus kecantikan dan kuliner tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Kami telah menerima laporan korban sebanyak 21 orang yang masuk ke posko investasi bodong yang ada di polres Garut,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, investasi bodong tersebut pertama kali beroperasi September 2020 lalu hingga Maret 2022.
“Pada Maret 2022 tersangka mengalami kolaps keuangan, oleh karena itu yang bersangkutan mencari jalan keluar untuk mencari cara membayar hutang dan upaya salon kecantikannya tetap berdiri,” kata dia.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan tersangka untuk menjerat para korban, yakni menjanjikan keuntungan cukup menggiurkan, dengan bunga yang cukup beragam dari setiap investasi yang disimpan.
“Bunganya yang diberikan 10 persen, 15 persen, ada yang 20 persen, dan tenggat pembayaran bunganya pun bervariasi ada yang seminggu, 10 hari, sebulan dan sebagainya,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Gali Lubang Tutup Lubang
Dengan janji manis itu, beberapa korban di antaranya berani untuk menyuntikan investasi lebih besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan yang diterima lebih besar.
“Total kerugian setelah melakukan perhitungan dan keterangan sejumlah saksi ada sekitar Rp7.130.687.500,” kata dia.
Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya borok investasi bodong yang dilakukan tersangka akhirnya terbuka, setelah investasi yang ditawarkan tidak terbukti. “Istilahnya gali lobang tutup lobang,” kata dia.
Dalam keterangan didepan penyidik, tersangka mengakui jika seluruh investasi yang ditanamkan digunakan untuk menutupi seluruh kebutuhan tersangka, termasuk pembayaran keuntungan kepada para korban.
“Pertama untuk menutupi janji-janji tersangka kepada para korban, kedua untuk menggaji karyawan termasuk juga untuk membayar kontrakan dan membiayai kurus kecantikan yang bersangkutan,” papar dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah sepertiga.
“Kami akan terus mengejar aset dan barang bukti dari tersangka,” kata dia.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara sejumlah dokumen kontak kerja sama antara Salon Yomi Leshes dan para korban, kuitansi pembayaran modal dari para korban hingga print out rekening koran milik korban.
Sebelumnya, puluhan emak-emak korban investasi bodong berkedok usaha kecantikan dan kuliner di Garut, melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami ke Mapolres Garut.
Rata-rata para korban dijanjikan keuntungan hingga 20 persen per dua pekan, dari setiap nilai investasi yang mereka setorkan, dengan nominal Rp 5 juta hingga Rp250 juta per orang. Sementara total kerugian akibat investasi bodong itu ditaksir hingga miliaran rupiah.
Advertisement